Pelaku Curanmor Dibekuk Usai 2 Jam Beraksi
Sabtu, 13 Agustus 2016
00:00 WITA
Denpasar
3511 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - Muhammad Sa I d hanya bisa menikmati waktu 2 jam setelah melakukan aksi jahatnya. Ia diringkus di seputaran Jalan Mawar, depan SMP Pertiwi Denpasar, Jumat (12/8) pukul 10.30 wita oleh Satuan Reskrim Polresta Denpasar.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Nainggolan mengatakan, penangkapan tersangka ini berkat kejelian anggotanya di lapangan yang melihat gerak - gerik tersangka yang mencurigakan. Sehingga anggotanya melakukan pengecekan, tersangka mengatakan hendak jual sepeda motor. Namun setelah dicek, surat - surat sepeda motor itu tidak ada.
"Sehingga dilakukan introgasi, dan tersangka mengakui perbuatannya bahwa sepeda motor yang hendak dijual itu adalah hasil curian. Sehingga langsung dilakukan penangkapan," ungkapnya.
Sepeda motor bernomor polisi DK 8160 DH itu dicuri diseputaran Jalan Bung Tomo VI Banjar Semilajati Denpasar dua jam sebelum. Bahkan, saat itu korban sedang melaporkan kehilangan sepeda motornya di Mapolresta Denpasar dengan nomor laporan polisi; Lp/1153/VIII/2016/Bali/Resta Dps tanggal 12 Agustus 2015.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Makopolresta Denpasar untuk proses penyidikan. Masih kita kembangkan lebih lanjut untuk mencari TKP yang lain," tukas mantan Kapolsek Kuta Utara ini.sia/aga
Komentar