PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Proyek Irigasi Molor Terancam Pinalti

Rabu, 10 Agustus 2016

00:00 WITA

Jembrana

4111 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Jembrana, suaradewata.com - Proyek rehabilitasi pemeliharaan jaringan irigasi di Subak Telepus,  Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana pengerjaanya molor. Bahkan, proyek yang dananya bersumber dari DAK-APBN Kabupaten Jembrana 2016 tersebut terancam pinalti. Pasalnya,  batas pengerjaanya tinggal tiga hari lagi (13/8 red-) baru bisa diselesaikan sebanyak 60 persen.

Dari papan informasi, proyek rehabilitasi pemeliharaan jaringan irigasi tersebut dikerjakan oleh CV Dua Serangkai Jaya yang beralamat di Dusun Delod pangkung, Desa Budeng, Kecamatan Jembrana sepanjang 1,5 kilomter senilai Rp 676.939.000 dengan tanda kontrak tertanggal 11 Mei 2016 itu dengan waktu pengerjaan 90 hari. Namun kenyataan dilapangan, pengerjaan proyek tersebut sedang masih dalam pengerjaan. Selain pengerjaan dipastikan molor dan otomatis terkena denda, penggarap proyek bersnagkutan turut terancam dipinalty. “Pengerjaan proyek ini baru 60 persen dan berakhir pada Sabtu (13/8). Kayaknya ini kena pinalti,” kata salah seorang warga setempat

Sementara koordinator lapangan proyek Nyoman Suratama mengatakan, terlambatnya pengerjaan proyek ini diakibatkan lantaran cuaca dan harus membabat sejumlah pohon untuk menyesuaikan jalur irigasi yang sudah ada. “Kalau sudah hujuan kami tidak bisa kerja karena pasangannya tidak bisa kering pasangan semennya sehingga harus menunggu hujan reda dan air di saluran irigasi ini kering. Kami akan berusaha meminimalisir waktu keterlambatan, dengan meminta lembur kepada para pekerja. Paling tidak, ditatgetkannya sudah selesai sebelum lewat bulan Agustus ini,” akunya selasa (9/8)

Sementara Kadis PU Jembrana, Gusti Putu Mertadana, Rabu (10/8), mengatakan,apabila nanti proyek itu melebihi batas waktu kontrak, proyek bersangkutan pasti terkena denda. Ketika memang berusaha mengejar agar tidak semakin lama terlambat, diharuskan tetap memperhatikan kualitas.dep/aga


Komentar

Berita Terbaru

\