LSM Geram Tak Ada Kejelasan Hukum Pembangunan Bandara Buleleng
Selasa, 09 Agustus 2016
00:00 WITA
Buleleng
6630 Pengunjung
suaradewata
Buleleng, suaradewata.com – Rencana pembangunan Bandar Udara (Bandara) oleh PT. Bandara Internasional Bali Utara (BIBU) Panji Sakti di kawasan Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, dipertanyakan legalitasnya oleh pihak legislatif setempat. Sejumlah LSM pun tampak geram sebab pihak BIBU dianggap hanya memberikan mimpi kepada masyarakat Buleleng.
Hal tersebut terungkap dalam pertemuan antara pihak BIBU Panji Sakti dengan Komisi gabungan I dan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng yang dipimpin Wakil Ketua Dewan, Ketut Susila Umbara, Selasa (9/8). Selain dihadiri oleh sejumlah LSM, pertemuan inisiatif dewan tersebut juga turut dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Gede Gunawan AP serta sejumlah tokoh masyarakat.
“Kami hanya mempertanyakan dulunya bernama AKC (Airport Kenesis Counsulting) Kanada kini menjadi BIBU. Secara legal formal, rekomendasi yang diberikan oleh pihak Gubernur Bali dan Bupati Buleleng untuk studi kelayakan tentunya hanya untuk AKC. Dari AKC ke BIBU Panji Sakti ini boleh dong kamin tahu legalitasnya seperti apa,” ujar Putu Mangku Budiasa selaku Ketua Komisi II dewan setempat.
Mangku Budiasa menegaskan, masyarakat di Bali Utara tentu tidak butuh mimpi pembangunan bandara yang selama ini tidak pernah jelas prosesnya. Kekhawatiran atas ketidak jelasanan proses pembangunan bandara di kawasan timur bumi Panji Sakti pun kemudian muncul dengan bentuk legalitas perubahan nama dari AKC menjadi BIBU yang dianggap layak untuk dipertanyakan.
Terlebih, beberapa waktu sebelumnya muncul isu rencana peletakan batu pertama yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2017 oleh BIBU yang secara legalitasnya masih menunai pertanyaan.
“Jujur kami katakan, ini sudah menjadi mimpi masyarakat Buleleng (Pembangunan Bandara) dan jangan kemudian mimpi ini dimasuki oleh roh-roh setan yang kemudian menjadi mimpi buruk. Kami tidak ingin bermain dengan belandang atau makelar investor yang malah belandang duluan mukup (Bahasa khas Buleleng yang berarti mendapat keuntungan),” ungkap Mangku Budiasa menegaskan.
Hal senada disampaikan perwakilan LSM yakni Antonius Kiabeni yang turut menghadiri pertemuan antara pihak BIBU dengan Komisi I dan II Dewan BUleleng. Antonius pun kembali mempertegas proses yang dilakukan oleh BIBU terkait tidak adanya dasar hukum yang jelas atas kegiatan yang dilakukan. Ia pun meminta agar LSM diberikan bentuk salinan dokumen legalitas termasuk kejelasan terkait dengan rencana pembangunan bandara yang dilakukan oleh pihak BIBU.
Pasalnya, dalam rapat tersebut pun terungkap sejumlah pihak lain yang memiliki kepentingan sama dengan pihak BIBU dalam rencana pembangunan bandara. Bahkan, pihak lain tersebut belakangan diketahui telah turun berinteraksi dengan masyarakat di kawasan Kecamatan Kubutambahan terkait dengan pembangunan bandara.
Pihak tersebut kemudian terungkap bernama PT. Pembangunan Bali Mandiri (PBM) yang disebut sempat melakukan upacara adat yang melibatkan salah satu kelompok ormas hingga berkumpulnya ratusan supir truk di kawasan Desa Kubutambahan. Masuknya kelompok ormas di Bali itu pun membuat trauma yang dialami oleh masyarakat di Desa Kubutambahan yang akhirnya secara terang-terangan melakukan penolakan pemasangan atribut ormas di desa yang terletak di sebelah timur Kota Singaraja itu.
Menjawab sejumlah keraguan dari Dewan dan LSM yang hadir dalam pertemuan di gedung DPRD Buleleng tersebut, Presiden Direktur PT. BIBU Panji Sakti yakni I Made Mangku, menegaskan terkait selembar surat keterangan yang menjelaskan hubungan pihaknya dengan AKC.
Dikatakan, pihak PT BIBU Panji Sakti mengantongi surat keterangan yang dibuat oleh Kedutaan Besar Kanada yang berada di Jakarta. Salinan surat surat keterangan yang hanya ditanda tangani tanpa stample tersebut isinya menyatakan bahwa AKC menunjuk PT BIBU Panji Sakti sebagai perwakilan pihak Kanada di Indonesia. Didalam surat keterangan yang kop surat bertuliskan “Government of Canada” tersebut tertulis dalam bahasa Indonesia dan ditanda tangani oleh Tommy Ruslim selaku Trade Commisioner atau Wakil Perdagangan pemerintah Kanada di Indonesia.
Mangku pun mengklarifikasi terkait sikap Dewan yang menganggap PT BIBU Panji Sakti tidak masuk ke Buleleng tidak “Matur Nuwun atau Permisi” terlebih dahulu. Dikatakan, pihaknya tidak gegabah dan telah berkordinasi dengan pemerintahan Kabupaten Buleleng melalui Sekertaris Daerah (Sekda) sebagai perwakilan dari Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana.
“Sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati (Buleleng), kami (PT. BIBU Panji Sakti) harus melakukan sosialisasi dan kami melakukan atas dasar mohon agar kami diterima oleh desa-desa yang menjadi sasaran sosialisasi,” papar Mangku.
Pihaknya pun mengaku tidak ada kaitan dengan keberadaan pihak PT. PBM yang terungkap telah sempat melakukan aktifitas di seputar lokasi rencana pembangunan Bandara. Bahkan, pihaknya menjanjikan waktu maksimal dua hari untuk memberikan seluruh salinan terkait dengan legalitas badan hukum serta perijinan dalam proses pembangunan bandara.
Terkait dengan kendala pembangunan, Mangku dalam wawancara terpisah mengatakan proses Feasibility Studi (FS) sudah rampung dilakukan. Hanya saja, Penentuan Lokasi (Penlok) yang membutuhkan persetujuan Menteri Perhubungan RI masih belum turun dan sudah diajukan.
“Persyaratan dari Penlok sudah seluruhnya lengkap. Dan Penlok kita di laut karena seluruh konsep pembangunan ada di kawasan laut dengan luas Runway (Landasan pacu) dan terminal seluas 1400 hektare dan Aerocity (Kota Bandara) diperlukan luas lahan 264 Hektare,” papar Mangku.
Mangku mengaku pihaknya sudah menyiapkan pendanaan sebesar Rp50 Triliun yang diperkirakan masih akan kurang terkait dengan pembangunan sejumlah fasilitas yang akan dibangun pada calon kawasan bandara tersebut. Selain itu, pendanaan yang besar pun juga akan dikeluarkan untuk pembiayaan akses jalan darat dari Kabupaten Buleleng ke Denpasar.
Terkait dengan isu rencana peletakan batu pertama yang akan dilakukan oleh PT.BIBU Panji Sakti, Mangku mengaku kegiatan tersebut diperkirakan mundur akibat reshuffle atau pergantian menteri dalam kabine Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Pergantian Menteri Perhubungan pun disebut menjadi salah satu faktor yang memperlambat proses pembangunan bandara di Kabupaten Buleleng.
“Menteri Perhubungan ikut kena (Reshufle) akhirnya penlok kita ikut kena dan akhirnya masih dalam proses. Yang tadinya sudah masuk ke lantai 24 (Kantor Menteri Perhubungan) dan mesti diajukan ke Menteri (Perhubungan) langsung, sekarang jadi menunggu lagi menteri yang baru. Untuk itu masih sedang berproses semuanya,” pungkasnya
Menurut Mangku, investor pembangunan bandara di Buleleng akan dilakukan oleh investor dari pemerintah Kanada untuk terminal dan landasan pacu. Kemudian Belaruse (Republik Belarusia-Eropa Timur) yang membangun aerocity, serta negara Korea yang akan melakukan pembangunan dari segi infrastruktur.adi/aga
Komentar