PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Sembunyikan Pohon Ganja, Polisi Giring Tiga Tersangka

Selasa, 09 Agustus 2016

00:00 WITA

Denpasar

4001 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Kepolisian Narkoba Polresta Denpasar menggerebek tempat yang biasa dipakai untuk pesta narkoba. Saat digerebek, tiga orang pelaku lari tunggang langgang dan dari tangan satu orang tersangka petugas menemukan satu pot tanaman jenis ganja, di TKP rumah di Jalan Tukad Banyupoh, Denpasar.

Informasi yang berhasil, bahwa penemuan 3 pohon ganja setinggi 30 cm, 24 cm, 22 cm berawal dari penangkapan salah satu tersangka berinisial SR (36), pada Rabu (3/8/2016), lalu di halaman rumah FP di Jalan Kertadalem Sidakarya, Denpasar Selatan. Dari hasil interogasi, petugas kemudian melakukan penggerebekan ke sebuah rumah di Jalan Tukad Banyupoh, Denpasar pada hari itu juga sekira pukul 19.00 wita malam.

3 orang pemakai ganja tersebut berinisial FP (27), pegawai percetakan, pemelihara pohon ganja, SR (36) pengangguran kepemilikan 1 paket ganja berat 1,18 gram dan  RF (27) sopir kepemilikan 3 batang ganja dan 1 paket ganja dengan berat 2,46 gram.

"Saat kita gerebek itu ada yang melarikan, ternyata dia bawa pohon ganja," ujar Wakapolres Denpasar AKBP I Nyoman Artana didampingi Kasat Narkoba Polresta Denpasar Gede Ganefo saat rilis di Polresta Denpasar, Selasa (9/8/2016). Menurut Artana, sebelum tumbuh pohon tersebut dibawa oleh satu orang teman tersangka yang berasal dari Jambi.

"Temennya datang dari luar Bali, tolong disiapkan potnya dia akan menanam biji ganja disimpan di loteng," tambahnya. Sementara itu, Ganefo menambahkan bahwa umur pohon tersebut sekitar dua bulan. Tinggi pohon sekitar 30 cm, 24 cm dan 22 cm.

"Sampai bisa dipanen itu umurnya 6 bulan sampai 8 bulan. Ini belum," katanya. Para pelaku dijerat pasal 111  ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun.ids/aga


Komentar

Berita Terbaru

\