PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kisruh Timsel KPID Bali Masih Memanas

Kamis, 04 Agustus 2016

00:00 WITA

Denpasar

3610 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Denpasarsuaradewata.com - Kisruh terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali Tentang Tim Seleksi (Timsel) Calon Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bali, rupanya masih memanas. Buktinya, belakangan ini hubungan antar komisioner di KPID Bali semakin tak harmonis, akibat kisruh Timsel ini.

Babhkan beberapa kali rapat digelar untuk menyelesaikan kisruh ini, namun belum ada solusi guna memuluskan jalannya perekrutan calon KPID Bali periode 2017-2022. Di sisi lain, anggota komisioner saat ini akan mengakhiri massa jabatannya enam bulan ke depan.

Persoalan ini pun kembali dibahas dalam rapat komisioner KPID Bali bersama Komisi I DPRD Provinsi Bali, di Ruang Badan Legislasi DPRD Provinsi Bali, Rabu (3/8). Rapat tersebut dipimpin oleh anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali Gusti Putu Widjera didampingi anggota lainnya Nyoman Tirtawan dan Komang Nova Sewi Putra.


Sementara dari komisioner KPID Bali, dihadiri lengkap oleh Ketua KPID, anggota lengkap dan sekretariat KPID Bali. Dalam pertemuan tersebut salah seorang anggota KPID Bali, Nyoman Sri Mudani, kembali mengungkit lolosnya salah satu komisioner KPID Bali sebagai Timsel. Sri Mudani yang membidangi Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Bali ini menilai, keputusan memasukan salah seorang anggota KPID Bali Made Nurbawa, sebagai anggota Timsel, perlu diperdebatkan. Apalagi, yang bersangkutan juga akan mencalonkan diri kembali sebagai calon incumbent.

Sri Mudani juga mempertanyakan dasar hukum untuk kemudian mencabut SK Gubernur Timsel Calon Anggota KPID Bali. "Kalau SK Gubernur ini dibatalkan, apa yang menjadi dasar hukumnya?" ujarnya.

Menurut dia, untuk menghormati lembaga, baik lembaga KPID Bali maupun DPRD Provinsi Bali, maka salah satu anggota Tim Pansel yang tak lain adalah komisioner aktif di KPID Bali, disarankan mengundurkan diri. Sebab, bagi Sri Mudani, tidak mungkin calon incumbent duduk di dalam Timsel. "Timsel akan memilih dirinya sendiri dan ini jeruk makan jeruk namanya,” tandas Sri Mudani.

Sementara Wayan Yasa Adnyana, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Bali, menyebutkan, dari Komisi I DPRD Provinsi Bali pernah mendesak agar Timsel yang sudah terbentuk dibatalkan. Namun sampai saat ini, belum ada hitam di atas putih terkait pembatalan SK tersebut.

"Kalau sampai terjadi pembatalan SK, seharusnya ada proses hukum yang dilalui. Kalau proses hukum pembatalan SK itu tidak dilalui, maka segala produk yang dihasilkan nanti akan tetap illegal dan berpotensi akan menjadi masalah dan kemudian akan banyak diprotes msyarakat," tegas Yasa.

Mencermati kondisi ini, anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali Gusti Widjera yang memandu jalannya rapat, sempat memojokan Sekretaris KPID Bali. Bagi politisi Partai Demokrat asal Karangasem itu, Sekretaris KPID Bali salah besar sejak awal dalam memutuskan hasil rapat hingga lahirnya Timsel Calon Anggota KPID Bali.

"Kalau saja ada salah satu anggota Pansel yang mengundurkan diri (Nurbawa, red), maka SK Gubernur itu bisa direvisi secepatnya. Karena apa? Alasan merevisi jelas, keanggotaan ada yang mengundurkan diri. Kalau SK Gubernur dibatalkan, prosesnya lama,” ujar Widjera.
 
Sementara anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali Nyoman Tirtawan dan Komang Nova Sewi Putra, sama-sama memberikan saran. "Melihat dari hasil rapat ini, keputusan tidak akan bisa diambil dan semuanya akan blunder terus. Ini harus ada solusinya," kata Tirtawan.

Sementara menurut Nova Sewi Putra, Komisi I DPRD Provinsi Bali diberikan kesempatan untuk menggelar rapat guna membahas apa yang menjadi hasil pertemuan tersebut. Apalagi, kata politisi asal Buleleng ini, ada aturan baru yang selama ini tidak pernah disampaikan termasuk dalam perekrutan Timsel Calon Anggota KPID.

"SK itu bisa dikeluarkan oleh Pimpinan DPRD, juga bisa dikeluarkan oleh Gubernur. Sebelumnya, dari apa yang dilahirkan sebelumnya dewan sudah mendelegasikan ke Gubernur, sehingga SK dikeluarkan oleh Gubernur," pintanya.san/aga


Komentar

Berita Terbaru

\