PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Tiga Instansi “Kosong” Di Buleleng Akhirnya Diisi Pejabat Definitif

Selasa, 02 Agustus 2016

00:00 WITA

Buleleng

4027 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Buleleng, suaradewata.com – Tiga pejabat Pratama akhirnya mengisi kekosongan Kepala Dinas definitif di pemerintahan Kabupaten Buleleng. Ketiga pejabat dan instansinya tersebut masing-masing Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang saat ini resmi dipimpin Ketut Suparta Wijaya, Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagprin) yang kini dipimpin mantan Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) yakni Ketut Suparto, dan Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah yang kini dijabat secara definitif oleh I made Subur.

Ketiga pejabat pratama tersebut dilantik setelah sebelumnya menjalani seleksi terbuka yang dipimpin Sekertaris Daerah (Sekda) Dewa Ketut Puspaka. Sedangkan, acara pelantikan dan pengambilan sumpah langsung dipimpin Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, Selasa (2/8), di Wantilan Praja Winangun yang terletak di Kantor Bupati Buleleng.

Bupati Suradnyana ditemui usai melakukan pengambilan sumpah dan pelantikan mengatakan, pelantikan yang dilakukan telah melalui prosedur yang berlaku. Proses seleksi terbuka ini juga sudah dimulai dari lama. Seleksi terbuka di Kabupaten Buleleng ini bahkan sudah meraih BKN Award.

Menurutnya, BKN Award diraih dengan syarat kepala daerahnya konsisten mengikuti peraturan yang berlaku mengenai kepegawaian. “Pak Sekda sudah melakukan prosesnya. Saya tinggal melihat prosesnya sudah berjalan dengan baik. Ya sudah kita usulkan,” ungkapnya.

Terkait dengan pelantikan ini, Bupati yang akrab di sapa PAS ini menegaskan,  sebenarnya sesuai dengan undang-undang Pilkada bahwa Bupati dilarang untuk mengeluarkan keputusan strategis termasuk mutasi di lingkungan pemerintahan sejak enam bulan sebelum masa pendaftaran. Namun, hal tersebut juga disanggah dalam aturan perundang-undangan tentang klausul boleh dilakukan mutasi apabila ada rekomendasi dari Mendagri.

“Tetapi argumen yang kami sampaikan juga bahwa proses telah berjalan panjang sejak Maret 2016. Salah satunya kita konsisten untuk melakukan hal-jal yang harus dipedomani. Bahkan ini bisa dilihat dari penghargaan BKN Awards, dengan dasar itu kami mengutus Wakil Bupati dan dibantu Sekda ke Jakarta bertemu Mendagri. Sebab bila tidak dilantik akan ada kevakuman cukup lama sampai ada pejabat Bupati yang baru dan punya kewenangan untuk melantik. Saya hitung kevakuman bisa sampai satu tahun,” papar Suradnyana.

Bupati murah senyum ini juga berharap kepada pejabat yang baru untuk bekerja secara terintegrasi. Para pejabat yang baru bisa bekerjasama antar instansi. Antar SKPD harus bekerja bersama-sama untuk membangun Buleleng yang lebih baik. “Sebagai contoh, BPBD tidak bisa bekerja sendiri. Langkah-langkah pencegahan juga harus dilakukan antar instansi,” pungkasnya.adi/aga


Komentar

Berita Terbaru

\