PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

DPRD Bali Tinjau Galian C di Karangasem

Senin, 01 Agustus 2016

00:00 WITA

Denpasar

4635 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasarsuaradewata.com - DPRD Provinsi Bali melakukan kunjungan kerja ke Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Senin (1/8). Kunjungan kerja tersebut menyusul tarik ulur kewenangan hingga masalah izin tambang Galian C yang tidak kunjung menemui titik terang.

Dari hasil pantauan langsung di lapangan tersebut, dewan menemukan ada masalah berupa perbedaan persepsi aturan terkait Perda Kabupaten Karangasem. Perda dimaksud mengatur terkait tidak boleh adanya pertambangan di atas 500 meter dari permukaan laut. Padahal di sisi lain, ada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) yang memperbolehkan adanya pertambangan sampai 1000 meter di atas permukaan laut.

Hal ini dibenarkan anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali Nyoman Suyasa, saat dikonfirmasi melalui saluran telepon usai kunjungan tersebut. Menurut dia, di Desa Sebudi, disinyalir ada banyak usaha Galian C yang tidak berizin karena kawasan tersebut berada lebih dari 500 meter di atas permukaan laut.

Berdasarkan Perda Kabupaten Karangasem, kata dia, tidak boleh ada izin pertambangan di daerah tersebut. "Di Sebudi kan sampai 800 meter di atas permukaan laut itu. Sementara memang ada Permen ESDM yang pertambangan bisa sampai 1000 meter di atas permukaan laut jika tidak ada hutan lindung, tidak ada longsor. Nah solusinya itu ada celah yang bisa kita manfaatkan yang lebih dari 1000 di atas permukaan laut,” urai Suyasa.

Terkait adanya pengaturan dalam Perda Kabupaten Karangasem ini, Suyasa berjanji akan segera membawanya dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Bali. "Masalah ini harus dijawab oleh Bupati karangasem, DPRD Karangasem, Gubernur Bali, DPRD Bali, pihak kepolisian, dan kejaksaan. Ini penting, agar tidak terjadi masalah hukum ke depannya," jelasnya.

Ada beberapa solusi terkait hal ini. Pertama, hasil dari temuan itu akan diagendakan dalam rapat di DPRD Provinsi Bali untuk mengeluarkan rekomendasi. Kedua, koordinasi antara Bupati Karangasem, DPRD Karangasem, dengan Gubernur, DPRD Bali, serta pihak kepolisian.

"Karena di sana ada kaitannya dengan Perda Kabupaten di situ. Izinpun tidak provinsi seratus persen. Ini harus duduk bareng,” kata Suyasa, yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Bali.

Iapun mengharapkan setidaknya dalam 6 bulan ke depan tidak ada penindakan lagi. Selain itu, pemerintah agar secara cepat memeroses izin Galian C sembari menunggu aturan ditetapkan.

"Setidaknya dalam 6 bulan ke depan tidak ada penindakan lagi. Artinya bagi masyarakat yang belum punya izin, sampai Desember dikasi bernafas. Sambil menunggu apakah merevisi Perda Kabupaten Karangasem atau bagaimana. Masyarakat Sebudi sudah menangis, jangan sampai aturan menyengsarakan masyarakat," tegas Suyasa, yang juga ketua DPC Partai Gerindra Karangasem.

Hal tak jauh berbeda dilontarkan anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali, Wayan Disel Astawa. Menurut dia, masalah ini harus segera dicarikan solusi, agar di satu sisi tidak membebankan masyarakat dan di sisi lain benar secara aturan.

"Masyarakat bisa bekerja dan ekonomi jalan. Tetapi jangan sampai melawan hukum juga. Intinya harus asa fatwa antara pemerintah dan aparat penegak hukum, karena sekarang peraturan perundangan berubah terus, dan perundangan timpang tindih. Ini harus kita kaji, mana boleh dan mana tidak,” pungkas Disel Astawa.san/aga


Komentar

Berita Terbaru

\