PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Baru Terima Tempelan 4 Kali, Pengedar Ini Dibekuk Petugas

Minggu, 31 Juli 2016

00:00 WITA

Denpasar

3499 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Sungguh sial nasib PW (29), pengedar ekstasi dan sabu ini belum terima upah dari hasil penjualan narkoba yang dia edarkan, namun harus mendekam di hotel prodeo.

Pengangguran ini ditangkap Satuan Resor Narkoba Polresta Denpasar pada Jumat (29/07/2016) lalu, sekitar pukul 01.00 wita malam. Pria yang beralamat di Jalan Bedugul Sidakarya, Denpasar Selatan ini ditangkap di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta, Badung.

Saat diamankan petugas, PW kedapatan memiliki barang bukti (BB) ekstasi sebanyak 19 butir dan 4 paket sabu berat total 9,36 gram.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan, pada saat dilakukan penangkapan di Jalan Bypass Ngurah Rai  ditemukan BB ekstasi sebanyak 19 butir dan 3 paket sabu dari dalam tas kompek yang dipakai tersangka. Menurutnya, tersangka baru saja memulai usaha sebagai pengedar narkoba.

"Pemain baru dia, kalau dari pengakuan tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan inisial KS yang saat ini berada di LP. Tersangka kenal lewat telepon dan diambil dengan cara tempelan sesuai dengan petunjuk KS," ujar Kapolresta dikonfirmasi Minggu (31/07/2016).

Lanjutnya, bahwa tersangka mengaku sudah 4 kali menerima barang dari KS. "Yang pertama tanggal 25 Juli, tersangka  mengambil tempelan di Jalan Pendidikan sebanyak 6 paket sabu dan semua sudah laku diedarkan atau ditempel sesuai petunjuk KS," imbuhnya.

Kemudian yang kedua pada tanggal 26 Juli sebanyak 6 paket sabu dan semua sudah habis diedarkan dengan cara tempel. Lanjutnya, yang ketiga pada tanggal 27 Juli sebanyak 5 paket sabu dan sudah ditempel semua.

"Kemudian yang keempat pada tanggal 28 Juli sebanyak 6 paket sabu dan 20 butir ekstasi, dan untuk sabu baru laku 2 paket, sedangkan yang 4 paket belum sempat diedarkan," tambah Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo yang mendampingi Kapolresta.

Kemudian untuk ekstasi 1 butir sudah dipakai sendiri, sementara yang 19 butir belum sempat diedarkan, ujarnya.

"Tersangka mengaku belum sempat mendapatkan upah dari mengedarkan barang berupa sabu dan ekstasi milik Ketut tersebut dan rencana hari Sabtu ini akan dibayarkan," tandasnya.

Tersangka dijerat dengan ancaman UU Narkotika Nomor 35  tahun 2009 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. ids/ari


Komentar

Berita Terbaru

\