PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Selamatkan Merri Utami dari Hukuman Mati

Sabtu, 30 Juli 2016

00:00 WITA

Denpasar

3407 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Denpasar, suaradewata.com  - Eksekusi mati jilid ke 3 di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah dijalankan. Dari 14 daftar pidana hukuman mati, Merry Utami(MU) termasuk dalam daftar tersebut, dan 4 diantaranya telah dieksekusi mati tadi malam.

MU adalah perempuan asal dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Dia adalah korban kekerasan dalam rumah tangga yang kerap kali dilakukan oleh suaminya. MU dipaksa oleh suaminya untuk bekerja di luar negeri menjadi  buruh migran/ TKI dan menjadi tulang punggung keluarga. Setelah bekerja dua tahun, MU memilih untuk berpisah dengan suaminya.

Pada tahun 2001, MU pergi ke Jakarta untuk melakukan proses kerja di Taiwan yang kedua kalinya. Di Jakarta, MU berkenalan dengan seorang warga Kanada dan membawanya jalan-jalan ke Nepal. Di Nepal MU dijebak oleh sindikat narkoba dengan modus dititipkan tas berisi 1,1 kg heroin tujuan ke Jakarta. Sampai di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, MU ditangkap karena kedapatan membawa heroin  dan dijatuhi hukuman mati pada tahun 2002 oleh Pengadilan Negeri Tanggerang. Saat ini MU tengah menunggu detik-detik gilirannya untuk dieksekusi oleh regu tembak di Lapas Nusa Kambangan, Cilacap.

Nasib MU, tidak berbeda dengan nasib Marry Jane buruh migran asal Filipina yang merupakan korban perdagangan manusia dan korban sindikat narkoba, pun tidak berbeda dengan para buruh migran yang akan dieksekusi mati di luar negeri. Mereka adalah perempuan-perempuan berasal dari pedesaan yang mencoba mencari penghidupan bagi  keluarganya dengan menjadi buruh migran di luar negeri.

Sulitnya  akses untuk mendapatkan pekerjaan di tanah air, kemudian upah yang rendah di kampung halaman, membuat perempuan di desa memilih bekerja di luar negeri. Akses informasi yang tidak mudah didapatkan didesa menjadi ajang paro calo perdagangan manusia menjebak perempuan desa.

Atas situasi tersebut, maka Serikat Perempuan Indonesia (SERUNI) bersikap tegas menolak pelaksanaan hukuman mati kepada Merri Utami (MU) dan kepada buruh migrant lainnya!.

Dan SERUNI menuntut kepada Pemerintahan Indonesia yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo untuk memberikan Grasi kepada Merri Utami (MU).ids/aga


Komentar

Berita Terbaru

\