Gianyar, suaradewata.com - Satnarkoba Polres Gianyar mengamankan ratusan liter miras ilegal jenis arak dari seorang pengepul I Made Gunawan (38) di Banjar Kebalian, Sukawati, Gianyar, Kamis (28/7).
Seijin Kapolres Gianyar AKBP Waluya, Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Putu Dharmanatha mengatakan, unit buser yang menerima informasi bahwa di daerah Sukawati ada seorang pengepul miras jenis arak. Setelah melakukan lidik selama 3 hari untuk mengetahui pengepul dan rumahnya, diketahui I Made Gunawan (38) merupakan penjual arak dengan jumlah besar. Petugas kemudian menggeledah rumah I made Gunawan dan menemukan ratusan liter arak dalam jerigen dan botol air mineral. "Kami mengamankan miras jenis arak sebanyak 6 jerigen kapasitas 30 liter dan 34 botol isian 600ml" terang Dharmanatha.
Pengepul arak dan barang bukti lantas digelandang petugas ke Polres Gianyar untuk diamankan. Gunawan dinyatakan melanggar Perda Kabupaten Gianyar No. 13 tahun 2012 pasal 127 tentang Surat Ijin usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dengan ancaman 6 bulan kurungan. "Miras tanpa SIUP-MB diamankan untuk mencegah tindakan kriminal di wilayah hukum kabupaten Gianyar yang diawali dari mengkonsumsi minuman keras" tambahnya. gus/ari
Komentar