PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kantor Paswas Buleleng Digedung Pramuka?

Jumat, 29 Juli 2016

00:00 WITA

Buleleng

3719 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Buleleng, suaradewata.com – Gedung pramuka yang berada di Jalan Pramuka Singaraja dinilai tidak representative sebagai kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pilkada Buleleng 2017. Hal tersebut disampaikan anggota DPD RI Perwakila Bali, Gede Pasek Suardika (GPS), Jumat (29/7).

Menurut GPS, pihak Pemerintah Kabupaten Buleleng seharusnya mampu untuk memfasilitasi Panwaslih Buleleng untuk masalah tempat. Pasalnya, sejak disepakati penggunaan bekas gedung Dinas Kebersihan dan Pertanaman (DKP) kepada Panwaslih, tapi ternyata malah mendapat gedung pramuka.

GPS mengatakan, Pemkab Buleleng harusnya mengetahui peran Panwaslih yang tak sekedar melakukan pengawasan biasa terhadap proses Pilkada Buleleng. Melainkan, lanjutnya, peran panwas yang diatur oleh undang-undang jelas mengandung fungsi peran panwas yang juga bersifat semi yudisial.

"Kami pastikan terlebih dahulu penyelenggara pilkada harus kuat. Pondasi yang tidak kuat malah nanti bisa menjadi masalah. Seperti contohnya harus ada ruang sidang, ruang alat bukti nyaman, kalau alat bukti hilang siapa yang nanti bertanggung jawab. Kalau untuk press room mungkin lebih cocok digunakan (Gedung Pramuka). Tapi tidak representative untuk tempat bekerja Panwas," ungkap GPS dalam kunjungan ke kantor Panwas Buleleng.

GPS mengungkapkan, fasilitas yang diberikan dengan menggunakan gedung Pramuka dianggap belum sesuai dengan kebutuhan Panwas secara undang-undang. Sehingga, diharapkan agar Pemkab Buleleng mampu memberikan tempat serta sarana yang lebih luas dengan alat-alat yang tentunya lebih mendukung daripada saat ini.

Saat ini, kantor Panwas menggunakan lantai dua dari gedung milik Pramuka Buleleng yang letaknya sebelah utara Polres Buleleng. Selain membutuhkan tempat yang memadai dan memiliki ruangan sidang, Panwas Buleleng juga membutuhkan tempat yang jauh dari intervensi pihak manapun.

Sementara Ketua Panwaslih Kabupaten Buleleng, Ketut Ariani, mengamini yang disampaikan oleh GPS. Menurutnya, kecilnya tepat kerja Panwas pun memang disebut jauh dari syarat yang diatur oleh undang-undang.

Padahal, lanjutnya, hasil koordinasi dengan Pemkab Buleleng sebelumnya telah menyepakati penggunaan bekas gedung DKP Buleleng yang berada di Jalan Gajah Mada, Singaraja.

"Tadi beliau (GPS) sudah melihat langsung sarana yang difasilitasi pemerintah Kabupaten Buleleng kepada kami (Panwas) seperti apa. Jadi, kami tidak perlu bicara terlalu banyak. Kami sudah sampaikan ke Pemkab, untuk disediakan tempat yang layak. Namun, dengan ruangan seperti ini (Ukuran kecil) apa resprentatif atau tidak  silahkan temen-temen menilai sendiri. Sebelumnya kami sudah ajukan, katanya Kantor Eks. DKP mau diberikan, tapi malah diberikan ini," pungkas Ariani.adi/aga


Komentar

Berita Terbaru

\