PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Ditembak, Tiga Spesialis Keprok Kaca Mobil Nasabah Bank

Senin, 25 Juli 2016

00:00 WITA

Denpasar

3856 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Satuan Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan tiga pelaku spesialis keprok kaca nasabah bank. Ketiga pelaku tersebut bernama Harris Saputra, Meidi Andrika dan Baten Sempurne.

Ketiganya saat ditangkap melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, terpaksa polisi harus mendaratkan timah panas pada Sabtu (23/07/2016) lalu di Desa Jua-Jua Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatra Selatan, sekira pukul 03.00 wita. 

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan, bahwa pelaku telah melakukan kejahatan di empat TKP dan secara keseluruhan korbannya merupakan nasabah bank yang ada di Bali.

Sejauh ini keempat tersangka tersebut telah mengumpulkan uang sebanyak Rp815 juta, dimana uang tersebut disimpan dalam bank.

"Secara keseluruhan semua BB ada yang sudah terpakai seperti dipakai beli perhiasan ada juga sebagian digunakan untuk membeli narkoba," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Habonaran saat rilis di Mapolresta Denpasar, Selasa (25/07/2016).

Dikatakannya, bahwa modus yang digunakan untuk keprok kaca ini merupakan modus baru. Dimana mereka menggunakan pecahan busi kemudian diberi air ludah langsung dilemparkan ke kaca. Seketika kaca mobil itu langsung pecah, tidak ada dalam waktu 10 menit pelaku sudah mampu mengondol barang-barang dalam mobil.

“Modus mereka ini tergolong baru, tidak ada hitungan dalam beberapa menit mereka berhasil gasak barang-barang kroban. Biasanya para pelaku keprok kaca menggunakan  klereng tapi kali ini mereka menggunaka pecahan busi,” bebernya.

Dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain, helm, buku tabungan masing-masing tersangka dan perhiasan serta satu sepeda motor.

“Ketiga tersangka ini telah melanggar 363 KUHP pencurian dan pengrusakan ancaman hukumanya diatas 12 tahun penjara,” katanya.

Hingga saat ini, pihaknya masih memburu satu orang yang menjadi kompolotan para tersangka. “Ada satu orang lagi yang kami kejar yaitu pria berinisial D,” demikian Kapolresta.ids/aga


Komentar

Berita Terbaru

\