Ancaman Boikot Sidang DPRD Bali Hanya Gertak Sambal
Senin, 25 Juli 2016
00:00 WITA
Denpasar
3688 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - DPRD Bali sempat mengancam akan memboikot sidang bersama eksekutif, termasuk memboikot pendandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2017. Ancaman ini menyusul belum dicairkannya dana hibah yang difasilitasi anggota DPRD Bali.
Sayangnya, ancaman dewan ini ternyata hanya sebatas gertak sambal. Buktinya sejumlah sidang paripurna beberapa waktu terakhir, tetap dilaksanakan dan tak ada satupun di antaranya yang diboikot.
Bahkan, Pimpinan DPRD Bali bersama Gubernur Bali Made Mangku Pastika juga menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2017, di Gedung DPRD Bali, Senin (25/7), tanpa sedikitpun tanda-tanda diboikot atau sekedar tarik ulur. Saat penandatangan Nota Kesepakatan KUA-PPAS ini, justru belum ada tanda-tanda pencairan dana hibah.
Di konfirmasi usai penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS ini, anggota Komisi I DPRD Bali I Nyoman Adnyana, mengatakan, sikap Komisi I DPRD Bali pada dasarnya tegas kepada Pemprov Bali agar segera mencairkan dana hibah jika KUA-PPAS itu tak mau diboikot. Hanya saja, sikap tegas itu kemudian luluh.
Pihaknya merelakan Nota Kesepakatan KUA-PPAS itu ditandatangani, untuk menghindari Pemprov Bali mendapat sanksi dari pemerintah pusat. Sanksi tersebut berupa penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU), sebagaimana diatur dalam surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum lama ini.
"Kalau itu tidak ditandatangani, nanti kena sanksi, pencairan DAU ditunda. Itu ada suratnya dari Mendagri. Saya lupa tanggal suratnya, silahkan tanya di Bagian Keuangan Pemprov Bali," kata politisi PDIP asal Bangli ini.
Nyoman Adnyana juga mengakui, penandatangana Nota Kesepakatan KUA-PPAS itu juga untuk menghindari adanya sanksi sosial dari masyarakat. "Jadi itu bukan berarti kita tidak serius meminta eksekutif segera mencairkan dana hibah," kelit anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali itu.
Secara terpisah Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, mengatakan, penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS tersebut mutlak dilakukan dalam penyusunan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2017 mendatang. Terlebih, penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS sudah merupakan amanat undang-undang.
"Kita harus memenuhi aturan. Ini ada blue print APBD kita setiap tahunnya, yang diawali dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS,” papar Adi Wiryatama.
Ia menambahkan, setelah penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS ini, DPRD Provinsi Bali akan langsung melakukan penjabaran terhadap apa saja yang nantinya akan diisesuaikan dalam penyusunan anggaran dalam pembahasan-pembahasan selanjutnya. Walaupun dalam KUA-PPAS terdapat usulan-usulan prioritas, namun hal itu bisa saja berubah pada saat penyusunan perencanaan anggaran.
"Jadi plafon sementaranya sudah ada, kita akan jabarkan pada pembahasan-pembahasan selanjutnya. Tentunya dalam pembahasan itu akan disesuaikan dengan pendapatan dan belanja. Jadi itu tidak pasti, bisa naik, juga bisa turun. Yang penting ada dulu, mengikuti undang-undang kita,” tandas mantan bupati Tabanan itu.san/aga
Komentar