PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Seniman Tabuh Asal Buleleng Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Rabu, 20 Juli 2016

00:00 WITA

Buleleng

7185 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Bulelengsuaradewata.com – Dua orang Tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan pelestarian rumah budaya yang ada di Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu, akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Buleleng, Rabu (20/7). Salah satunya adalah seniman tabuh Gita Winangun yakni tersangka Ketut Swandita alias Jro Mangku Ketut (68) asal Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu.

Selain Swandita yang selaku Ketua Organisasi Pelestari Seni Budaya “Banda Sawitra” Desa Pakraman Kedis, Kejaksaan juga menetapkan Ir. Made Sudarisma (51) sebagai tersangka. Yang dalam organisasi yang sama, tersangka Sudarisma duduk sebagai bendahara.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Sumarjo, dugaan kasus korupsi tersebut bermula ketika kedua tersangka memperoleh bantuan dana APBN milik Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 29 Oktober 2013 sebesar Rp495 juta. Dana tersebut masuk ke rekening Bank BRI yang atas nama Rumah Adat Nusantara Sawitra.

Dalam perjalanan penggunaan dana, Swandita yang statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kemudian memerintahkan Sidarisma untuk menarik dana di rekening tersebut pada tanggal 21 November 2013 sebesar Rp100 juta. Penarikan dana pertama itu pun digunakan oleh Swandita untuk kas bon oprasional program.

Kemudian berselang beberapa hari tepatnya tanggal 25 November 2013 sisa dana ditarik kembali oleh Sudarsima atas perintah dari Swandita dengan jumlah Rp395 juta. Dimana, lanjut Sumarjo, penarikan tersebut dilakukan termasuk saldo awal sebesar Rp100 ribu sehingga tidak menyisakan dana di rekening tersebut.

“Itu untuk membuat atau melestarikan rumah budaya tapi dari mereka (Tersangka Swandita dan Sudarisma) tidak diselesaikan dengan baik sehingga ada dana sebesar Rp175 juta yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Dalam presentasinya, bangunan hanya diselesaikan sebesar 70 persen saja yang seharusnya selesai dalam satu tahun anggaran. Karena ada laporan dari masyarakat, maka kemudian kami tindak lanjuti,” ujar Sumarno.

Sisa dana sejumlah Rp175 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu diketahui dari temuan BPKP Provinsi Bali sesuai dengan SR-186/PW22/5/2015 tertanggal 15 Juni 2015. Dan dari hasil audit tersebut, dana yang terpakai sejumlah Rp319.176.682 dari total dana keseluruhan sebesar Rp495 juta.

Pada penarikan dana kedua, Swandita meminta agar dana sebesar Rp395.100.000 dimasukan ke rekening Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Kedis. Dan dalam penarikannya di LPD Desa Kedis yang dilakukan beberapa tahap oleh Sudarisma,  kemudian menyisakan saldo terakhir sebesar Rp12 ribu.

Ketika dikonfirmasi terkait dengan aset yang berhasil di sita oleh pihak Kejaksaan Negeri Buleleng, Sumarjo menyebut bahwa tersangka telah mengembalikan uang kerugian sebesar Rp82 juta dari total Rp175 juta yang saat ini dititipkan di salah satu Bank di Singaraja.

“Pengembalian uang itu tidak menghapuskan tindak pidana. Tapi kebijakan-kebijakan dari pimpinan itu ada namun terlanjut pengembalian uang itu sudah dilakukan penyidikan. Kalau masih Lid (Penyelidikan) kita masih ada perhitungan dengan Jampidsus (Jaksa Muda Pidana Khusus).

Namun, lanjut Sumarjo, tidak semua pelaku dijerat pasal yang sama dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Terhadap seniman Swandita dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 20 tentang Tindak Pidana Korupsi. Yang mana, ancaman pidana minimal ditetapkan selama 4 tahun dan maksimal ancaman penjara selama 20 tahun.

Sedangkan Sudarisma mendapat dakwaan yang lebih ringan terkait dirinya sekedar membantu dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seniman yang pada tahun 2008 sempat tampil di Pekan Kesenian Bali (PKB) itu.

Sementara itu, tersangka Swandita dan Sudarisma ketika menunju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Buleleng tampak enggan berkomentar atas dugaan korupsi yang menimpa mereka. Keduanya kini dititipkan di Lapas Kelas II B Singaraja dengan status tahanan titipan Kejaksaan Negeri Buleleng sambil menunggu jadwal sidang.adi/aga


Komentar

Berita Terbaru

\