PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

BPMPD Buleleng : Dalam Aturannya Perbekel Dilarang Jadi Pengurus Parpol

Selasa, 19 Juli 2016

00:00 WITA

Buleleng

3972 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Buleleng, suaradewata.com – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Buleleng, Gede Sandiyasa, mengingatkan Perbekel agar tidak menjadi pengurus di Partai Politik, Selasa (19/7). Ironisnya, ia pun mengaku tidak dapat menindak lanjuti kea rah sanksi karena tak memiliki kewenangan.

Hal tersebut terkait dengan isu sejumlah oknum Perbekel di Buleleng yang menjadi pengurus di sejumlah partai Politik yang ada di Kabupaten Buleleng. Yang menurut keterangan Sandiyasa, pasal 51 huruf g undang-undang nomor 4 tahun 2014 tentang Desa telah tegas menyebut larangan tersebut.

Indikasi keterlibatan sejumlah oknum Perbekel di Buleleng yang menjadi pengurus di partai politik pun terkait dengan perhelatan Pilkada Buleleng yang rencana digelar 15 Februari 2017 nanti.

Sandiyasa mengaku sampai saat ini belum menemukan fakta keberadaan oknum Perbekel yang menjadi pengurus dalam partai Politik. Menurutnya, di kawasan pemerintahan Bali Utara terdapat 129 desa yang dipimpin oleh masing-masing Perbekel dan ada 19 Kelurahan yang dipimpin oleh Lurah.

"Perbekel memang tidak boleh merangkap sebagai seorang politisi atau terlibat langsung dalam kepengurusan partai politik. Namun saya tidak punya kewenangan untuk menindak jika ada yang melanggar aturan tersebut. Jikalau ada pun, kami hanya bisa meluruskan saya kepada masyarakat. Sebab hanya sebatas itu kewenangannya,” kata Sandiyasa menegaskan.

Menurut Sandiyasa, seorang Perbekel yang lebih cenderung menjadi pengurus partai politik seharusnya harus memilih mundur dari jabatan keperbekelannya. Namun, lanjutnya, kondisi tersebut kembali lagi kepada masyarakat. Jika ada masyarakat yang keberatan atas kondisi rangkap jabatan seorang perbekel yang juga sebagai pengurus di partai politik, maka tentu dianggap menjadi masalah untuk ke depannya.

“Perbekel memang dipilih melalui mekanisme perpolitikan. Tapi, setelah duduk sebagai seorang perbekel tentu bukan lagi sebagai pejabat Politik. Berbeda kondisinya dengan kepala daerah (Bupati),” papar Sandiyasa yang seolah membenarkan seorang Bupati merangkap jabatan jadi pengurus di partai Politik.

Status seorang Perbekel sebelum duduk sama seperti seorang pejabat politik karena dipilih masyarakat desa secara langsung. Akan tetapi, perbedaannya dengan seorang Bupati adalah jabatan perbekel bukan sebagai jabatan politik.adi/aga


Komentar

Berita Terbaru

\