PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Sempat Buron, Pelaku Pencabulan Bocah Akhirnya Menyerahkan Diri

Minggu, 17 Juli 2016

00:00 WITA

Bangli

3941 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

ilustrasi

Bangli, suaradewata.com – Setelah buron selama dua minggu lebih, pelaku pencabulan terhadap korban anak di bawah umur, berinisil WS, asal Desa Songan, Kintamani, Bangli akhirnya menyerahkan diri. Pelaku bernama I WA,30, menyerahkan diri ke Mapolres Bangli.

Sesuai informasi yang dihimpun di Polres Bangli, pelaku yang bekerja sebagai buruh cengkeh ini, langsung digiring petugas ke ruang unit PPA guna menjalani pemeriksaan. Setelah dicerca beberpa pertanyaan akhirnya pria  yang telah beristri asal Banjar Bukit Sari, Desa Songan itu mengakui  perbuatanya  telah melakukan pencabulan.

Setelah dianggap bukti permulaan yang cukup akhirnya pelaku langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polres Bangli. “Pelaku pencabulan telah kita amankan untuk menjalani proses lebih lanjut,” ujar KBO Reskrim Polres Bangli Iptu Ketut Purnawan seijin Kapolres Bangli AKBP Danang Beny Kusprihandono saat dikonfirmasi pada Minggu (17/7/2016).

Kata Purnawan, petugas sebelumnya memang sempat mengalami kesulitan untuk menemukan pelaku. Pasalnya, pelaku yang berfrofesi sebagai buruh pemetik cengkeh ini, usai melakukan pencabulan  langsung berangkat bekerja di perkebunan cengkeh  yang ada di wilayah, Kecamatan Seririt, Singaraja.

Untuk mencari pelaku pihaknya meminta bantuan pihak keluarga. Beruntung, keluarga pelaku sangat koorperatif  dan berhasil menghubungi pelaku sehingga pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Bangli. “Pelaku mengakui segala perbuatannya,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku  dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Sebelumnya, kasus pencabulan tersebut terjadi Kamis (30/6/2016) sekitar pukul 22.00 Wita. Saat kejadian, awalnya korban, WS,16, dijemput pelaku di rumah neneknya. Untuk memuluskan niat jahatnya, pelaku berjanji akan mempekerjakan korban sebagai buruh pemetik cengkeh di Seririt.

Selanjutnya, dengan mengendarai sepeda moror pelaku membonceng korban. Dengan alasan hari sudah larut malam, pelaku mengaku akan mengajak korban menginap di rumah sepupunya.

Hanya saja, sebelum sampai di rumah sepupunya, pelaku justru mengajak korban ke sebuah bangunan pondok yang ada di Banjar Yeh Panas. Di pondok itulah pelaku berupaya mencabuli korban dengan cara mencium pipi korban  dan memasukan jari tangannya ke bagian sensitif korban. Atas tindakannya itu, korban yang tidak kuasa melawan meringis kesakitan. Tidak terima diperlakukan tidak senonoh, korban akhirnya melapor ke Polres Bangli dengan diantar kakeknya. ard/hai


Komentar

Berita Terbaru

\