Kejati Bali Ekstradisi Warga Finlandia ke Australia
Rabu, 13 Juli 2016
00:00 WITA
Denpasar
3829 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com – Samuel Pekka Juhani Kuuppo,32, terdakwa kejahatan percobaan pencabulan di Australia yang tertangkap di Bali diekstradisi ke Australia. Proses ekstradisi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tersebut dilakukan pada Rabu (13/7/2016) pagi.
Samuel Pekka Juhani Kuuppo asal Finlandia tersebut merupakan warga negara asing keempat yang diekstradisi langsung dari Bali. Proses pemulangan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Negeri Bali.
Sekitar pukul 07.30 wita, terdakwa dijemput dari Lapas Kerobokan, Denpasar, yang kemudian dibawa ke Kejati Bali, di kawasan Renon. Setelah itu, terdakwa secara simbolis diserahkan dari pemerintah Republik Indonesia (RI) kepada pemerintah Australia.
Sebelum diserahkan pelaku pencabulan itu diperiksa secara medis oleh pihak Kejati dan Kepolisian Indonesia dan Australia. Kemudian, sekitar pukul 09.00 Wita, tersangka dibawa ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.
Kepala Kejati Bali Abdul Muni menjelaskan, proses ekstradisi Samuel Pekka Juhani Kuuppo sudah sesuai dengan keputusan pengadilan negeri Denpasar pada 2015 lalu.
"Yang bersangkutan telah melakukan kejahatan di Australia. Dan proses ekstradisi sudah sesuai dengan keputusan pengadilan negeri Denpasar tahun 2015 dan juga Keppres yang memerintahkan agar segera dilaksanakan ekstradisi," ujarnya di konfirmasi Rabu (13/7/2016).
Dia melanjutkan, pelaku dibawa ke Australia dengan menggunakan pesawat Jetstar dengan tujuan langsung ke Sidney. Selain itu, terdakwa terbukti telah melakukan kejahatan seksual di Australia.
Menurutnya, proses dari penangkapan oleh interpol sampai pemberkasan oleh penyidik tidaklah gampang. "Pelaku telah ditangkap Interpol pada tahun 2015 lalu, dan kasusnya akan diproses di Australia,” tutup Abdul. ids/hai
Komentar