PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Adat “Deadline” LPD Temukus, Ditemukan Banyak Kejanggalan Pengelolaan

Sabtu, 09 Juli 2016

00:00 WITA

Buleleng

6678 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Buleleng, suaradewata.com  Prajuru (Pengurus) adat di Desa Temukus akhirnya menentukan deadline atau batas waktu 2 pekan kepada Putu Arimbawa untuk melakukan pembayaran kepada nasabah di Banjar Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar. Status pembekuan LPD Temukus pun akhirnya dicabut kembali dengan ketentuan tidak melakukan transaksi selain penyelesaian masalah.

Dalam rapat tersebut, terungkap sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan LPD Desa Temukus yang akhirnya menimbulkan sejumlah permasalahan. Hal tersebut disampaikan Ketua Kerta Desa, Gede Harja Astawa, yang mengaku cukup terkejut mendengar pengakuan sejumlah pengurus LPD Desa Temukus.

“Ada Buku Tabungan Ganda yang diakui oleh Bendahara LPD dan juga ada pinjaman diluar ketentuan bunga yang menjadi aturan dalam pengelolaan pinjaman. Bunga bagi masyarakat yang meminjam dikenakan sebesar 2,5 persen sedangkan LPD meminjam dari pihak ketiga dengan beban bunga 5 persen. Ini yang menyebabkan masalah muncul,” papar Harja berdasarkan temuan dalam rapat adat.

Selain itu, penggunaan uang nasabah di LPD oleh oknum karyawan pun terungkap lewat pengakuan karyawan sebelumnya dengan nilai kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam rapat yang dilaksanakan di Balai Desa Adat Temukus, (8/7/2016), dipimpin langsung oleh Kelian (Ketua) Adat setempat yakni Made Sumista. Selain dihadiri oleh perangkat Kerta Desa, rapat adat pun turut dihadiri oleh kepala pemerintahan Desa Temukus. Rapat tersebut pun turut dihadiri oleh tokoh masyarakat di Banjar Bingin Banjah yakni Hasirun selaku takmir Masjid dan juga Ketut Artika yang sempat duduk di Badan Permusyaratan Desa (BPD) Temukus.

Putu Arimbawa yang juga hadir dan sebelumnya menjadi karyawan LPD yang ditenggarai menyalahgunakan dana, diberikan deadline melakukan penyelesaian keuangan lebih dari 40 warga muslim di Banjar Dinas Bingin Banjah yang menjadi nasabah LPD Desa Temukus.

“Dalam awig-awig (Hukum adat) di Desa Temukus, ditegaskan unsur musyawarah dalam penyelesaian. Ini kami lakukan mulai tingkat Kelian Adat hingga saat ini ada di tingkat Kerta Desa. Dan saat ini pun masih ada selisih penghitungan kerugian antara oknum pengelola LPD dengan Ketua Sementara yang ditunjuk sebelmnya,” ujar Harja.

Menurut Harja, masalah penyalahgunaan wewenang terhadap dana masyarakat serta adanya dana pemerintah dalam bentuk bantuan kepada LPD Desa Temukus tentunya harus lekas diselesaikan. Dan khususnya jika dalam waktu dua minggu tidak bisa terselesaikan, maka pihak Kerta Desa akan memutuskan dalam rapat musyawarah dua minggu lagi untuk membawa penyelesaian masalah ke tingkat Guru Wisesa.

Guru Wisesa yang dimaksud dalam awig-awig Desa Adat Temukus adalah aparat penegak hukum yakni unsur Kepolisian maupun Kejaksaan. Sehingga, lanjut Harja, pihaknya masih menunggu itikad baik dari oknum pengelola di LPD untuk menuntaskan masalah tersebut.

“Saudara kami yang kebetulan warga muslim di Banjar Bingin Banjah harus menjadi prioritas dalam batas waktu dua minggu yang telah diputuskan dalam rapat. Dari Putu Arimbawa yang mengaku menggunakan dana LPD sudah menyanggupi untuk menuntaskan itu. Dan terhadap masalah lain, akan kami musyarawahkan lagi di tingkat Kerta Desa,” pungkas Harja.

Hasirun selaku wakil masyarakat Muslim di Banjar Dinas Bingin Banjah yang turut menghadiri rapat adat tersebut mengaku puas dengan keputusan rapat adat tersebut. Dirinya mengaku berterima kasih kepada pihak adat di Desa Temukus yang dianggap telah memfasilitasi masalah warganya.

Ia meyakini pengembalian uang tabungan warganya akan terealisasi dalam waktu yang ditentukan. Yang mana, lanjutnya, permasalahan tersebut dipercayakan kepada pihak adat untuk menuntaskannya.

“Kami menabung di LPD Desa Temukus karena ingin turut serta membangun perekonomian di desa. Kami percaya masalah ini akan terselesaikan sehingga tidak lagi menimbulkan keresahan di masyarakat baik di Bingin Banjah maupun saudara-saudara yang non muslim,” pungkas Hasirun. adi/hai


Komentar

Berita Terbaru

\