PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Tukang Tatto Ngaku Pemangku, Bawa Sabu Dibekuk Petugas

Kamis, 07 Juli 2016

00:00 WITA

Denpasar

3991 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - AP (28) warga Buana Raya, Padang Sambian, Denpasar  Bali terpaksa diamankan petugas lantaran kedapatan membawa sabu.

Pria yang mengaku menjadi pemangku di keluarganya ini, sehari-harinya berprofesi sebagai tukang tatto. AP ditangkap petugas Satuan Narkoba Polresta Denpasar pada hari Sabtu (02/07/2016) lalu sekitar pukul 16.00 wita di Jalan Buluh Indah, Denpasar.

Saat diamankan oleh petugas, AP sempat mengelak dan tidak mengaku kalau sebagai pengguna narkoba, namun setelah petugas melakukan pemeriksaan ditemukan satu paket sabu-sabu yang diselipkan di kantong celana kiri depan sang pemangku.

"Saat kita amankan pelaku sempat mengelak, namun setelah dilakukan pemeriksaan diakui bahwa paket sabu-sabu itu miliknya," ungkap Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Gede Ganefo, dikonfirmasi Kamis (07/07/2016).

Dijelaskannya, tersangka AP bekerja sebagai tukang tatto dan sudah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sejak enam bulan karena ikut teman serta agar kuat begadang. Dan menurut pengakuan tersangka, AP juga berprofesi sebagai pemangku.

"Itu pengakuan dia, bisa aja itu modus untuk mengelabui petugas dengan memutus jaringannya," ujar mantan Kasat Intel ini.

Selain mengamankan AP, dihari yang sama  Ganefo juga mengamankan tiga orang pengguna narkoba masing-masing berinsial HEP (32), MM (34) dan DL (39). HEP yang menyambung hidup dari berjualan sayur keliling ini ditangkap oleh petugas di rumahnya di Jalan Pidada 9, Ubung. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan satu paket sabu-sabu dan alat isap bong yang diakui adalah miliknya.

"HEP merupakan residivis kasus narkoba tahun 2014 dengan vonis satu tahun penjara dan keluar tahun 2015, tersangka berperan sebagai pengedar dan pemakai," jelas Ganefo.

Sedangkan MM yang sehari-hari bekerja di bengkel Jalan Diponegoro, Pesanggaran, Pedungan, Denpasar, merupakan residivis kasus pembunuhan tahun 2009 yang divonis tiga tahun penjara dan bebas tahun 2011 ini, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di celananya.ids/aga


Komentar

Berita Terbaru

\