Mengeliminir Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba Di Indonesia
Selasa, 05 Juli 2016
00:00 WITA
Nasional
7590 Pengunjung
Opini, suaradewata.com - Penyalahgunaan narkoba di seluruh negara di dunia sudah semakin mengkhawatirkan. Jaringan-jaringan yang melibatkan antar negara semakin canggih di dalam melakukan transaksi dan penyelundupan narkotika jaringan antar negara. Oleh karenanya banyak negara yang menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkoba, tidak terkecuali negara Indonesia yang memang sudah masuk dalam darurat narkoba. Untuk mengingatkan akan bahaya narkoba tanggal 26 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). Peringatan hari anti narkoba ini menyadarkan manusia sedunia didalam membangun solidaritas untuk bersama-sama mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional tanggal 26 Juni ini harus dijadikan momentum kampanye masif diseluruh tanah air, tujuannya adalah untuk meningkatkan komitmen dan kepedulian seluruh komponen masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia sehat tanpa Narkoba. Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba telah terbukti merusak masa depan bangsa di negara manapun, merusak karakter manusia, merusak fisik dan kesehatan, serta dalam jangka panjang berpotensi besar mengganggu daya saing dan kemajuan suatu bangsa. Besarnya dampak kerusakan yang ditimbulkan dari peredaran gelap Narkoba, maka digolongkan dalam kejahatan luar biasa dan serius serta peredaran gelapnya bersifat lintas negara dan terorganisir sehingga menjadi ancaman nyata yang membutuhkan penanganan serius dan mendesak.
Kepala BNN, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol. Budi Waseso saat memberikan sambutan pada rangkaian peringatan Pra Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) di Gedung Tegar Beriman Cibinong, Kamis, 24 Maret 2016, mengajak seluruh elemen baik kepala daerah, Polri, TNI dan organisasi anti narkoba bersinergi memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Setiap harinya ada 40-50 orang meninggal karena narkoba dan rata-rata berusia produktif. Narkoba sudah sangat memprihatinkan, 125 juta penduduk Indonesia yang berusia produktif menjadi sasaran empuk para pengedar agar mereka mengunakan narkoba. Agar tidak kehilangan generasi emas bangsa Indonesia maka kita harus bersinergi didalam memberantas para pengedar narkoba.
Agar menimbulkan efek jera kepada bandar narkoba baik WNI dan WNA, yang sangat membuat resah masyarakat dan negara, Kejaksaan Agung rencananya akan melaksanakan eksekusi mati tahap III pasca Hari Raya Lebaran 2016 ini. Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, pelaksanaan eksekusi mati masih diprioritaskan untuk terpidana kasus narkoba. Saat ini Kejaksaan Agung masih mengantongi 58 terpidana mati kasus narkoba. Namun, pelaksanaan eksekusi mati tahap III tidak akan dilakukan pada seluruh terpidana. Hanya 16 terpidana yang akan mendapat eksekusi mati tahap III.
Dukungan eksekusi mati segera dilaksanakan datang dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) melalui wakil ketua umumnya Ashar Suryobroto, yang meminta Kejaksaan Agung untuk tidak menunda-nunda pelaksanaan eksekusi hukuman mati bagi para bandar narkoba, karena menunda eksekusi sama halnya melakukan pembiaran terhadap para terpidana mati kasus narkoba untuk melakukan pengendalian bisnis narkoba dari lembaga pemasyarakatan (lapas) yang juga merupakan pembunuhan terhadap anak-anak bangsa. Hukuman mati justru harus dilakukan dalam rangka mempertahankan peradaban dan di balik kematian para terpidana mati kasus narkoba itu terdapat kehidupan bagi jutaan generasi muda bangsa.
Namun demikian, selain dukungan atas rencana pemerintah untuk mengeksekusi para bandar narkoba, ada juga kelompok yang menentang eksekusi, yaitu gabungan LSM Koalisi Sipil Anti-Hukuman Mati yang terdiri dari Imparsial, Kontras, YLBHI, Elsam, HRWG, LBH Pers, LBH Masyarakat, PBHI, dan lain-lain, yang menegaskan pemerintah harus menghentikan eksekusi mati dan mengambil langkah lebih efektif untuk mengganti hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Eksekusi mati di tengah sistem penegakan hukum yang masih belum sempurna menjadi sangat rawan untuk rekayasa kasus dan berpotensi korupsi mafia peradilan yang semakin luas.
Situasi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Indonesia saat ini sudah berada pada level Darurat. Terbukti Sindikat atau jaringan narkotika internasional tidak jera-jeranya masih melakukan penyelundupan barang haram tersebut ke Indonesia dengan berbagai modus. Yang terbaru, sindikat narkotika jenis sabu jaringan Freddy Budiman (yang rencananya akan dieksekusi mati), masih melakukan penyelundupan kurang lebih 50 kilogram sabu kristal yang diselundupkan dari Guangzhou, China. Modus penyelundupan barang haram tersebut terbilang cukup rapi. Mereka mengirimkan sabu dengan cara dimasukkan ke dalam pipa besi dengan berat 200 kilogram serta ketebalan besi 4 sentimeter dan diameter 16 sentimeter. Apa jadinya generasi muda kita apabila modus ini tidak dapat terdeteksi oleh aparat terkait dan beredar di negara Indonesia.
Oleh karenanya, apabila seluruh komponen bangsa tidak melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan yang komprehensif, diprediksi jumlah penyalah guna Narkoba akan meningkat menjadi 5 juta jiwa di tahun 2020. Kondisi darurat Narkoba tersebut memaksa seluruh komponen bangsa Indonesia untuk bangkit bersama dalam menangani permasalahan Narkoba secara komprehensif dalam upaya menekan angka penyalah gunaan Narkoba.
Langkah – langkah yang harus dilakukan antara lain dengan merangkul pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba untuk direhabilitasi agar lepas dari belenggu Narkoba, bukan malah disingkirkan. Aparat terkait, tidak boleh kompromi dan kerjasama dengan pemakai dan bandar/jaringan narkoba baik nasional maupun internasional, apabila ini masih dipertahankan maka penyalahgunaan dan peredaran narkoba sampai kapanpun tidak akan tuntas. Perampasan asset milik sindikat narkoba melalui Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), agar mereka dibangkrutkan dan tidak dapat mengembangkan jaringan bisnis narkobanya. Serta melakukan eksekusi mati terhadap mereka-mereka yang memang terbukti menjadi bandar narkoba sesuai aturan yang berlaku harus dilakukan negara agar menimbulkan efek jera.
BNN harus bersatu padu bersama Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, jajaran kepolisian dan TNI serta seluruh elemen masyarakat lainnya untuk bahu membahu memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menyelamatkan bangsa. Dengan demikian diharapkan peringatan Hari Anti Narkoba Internasional yang setiap tahunnya diperingati tanggal 26 Juni bukan hanya bersifat seremonial saja, tetapi setiap tahunnya dapat mengeliminir perkembangan penyalahgunaan narkoba dan menumpas jaringgannya sehingga negara kita tidak kehilangan generasi emas karena narkoba.
Ahmad Zarkasi S.Sos : Pemerhati masalah sosial
Komentar