Terseret Kasus Prona, Perbekel Manistutu Ditahan
Kamis, 30 Juni 2016
00:00 WITA
Jembrana
4966 Pengunjung
suaradewata
Jembrana, suaradewata.com – Kasus pungutan liar (pungli) sertifikasi Prona 2012 di Desa Manistutu, Kecamatan Negara telah memasuki pelimpahan tahap dua. Bersamaan dengan pelimpahan tersebut, Kejaksaan Negeri (kejari) Negara menahan Perbekel Manistutu I Ketut Sukadana yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Seperti dikatakan Kasi Pidsus Kejari Negara Suhadi, penahanan terhadap Sukadana tersebut sehubungan dengan telah lengkapnya berkas dugaan pungli sertifikasi Prona 2012 di Desa Manistutu.
“Sudah (pelimpahan) tahap dua. Penyidik dalam melimpahkan berkas perkaranya langsung mengajak tersangka sekitar pukul 10.00 Wita. Setelah kami periksa beberapa jam, berkasnya sudah lengkap, sehingga kami langsung putuskan untuk menahannya,” kata Suhadi, Kamis (30/6/2016).
Suhadi melanjutkan, proses persidangan terhadap Sukadana akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Kemungkinan persidangan akan dilakukan setelah hari raya Idul Fitri.
Sekadar diketahui, kasus pungli sertifikasi Prona 2012 di Desa Manistutu ini mencuat lantaran ada beberapa warga yang menjadi peserta membayar ke pihak desa senilai Rp 500 ribu. Namun, dalam perjalanannya, mereka tidak kunjung mendapatkan sertifikat tanah yang diurus lewat program tersebut. Sementara, sebagian warga yang tidak membayar justru sudah mendapatkan sertifikat.
“Dari total pungutan liar (pungli) Prona itu mencapai Rp 200 juta. Saat itu, terdapat sekitar 953 sertifikat dan paling banyak di antara desa lainnya di Jembrana,” tutur Suhadi. dep
Komentar