DPRD Bali Minta SK Timsel KPID Bali Dicabut
Senin, 27 Juni 2016
00:00 WITA
Denpasar
3578 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - Penerbitan Surat Keputusan (SK) Tentang Tim Seleksi (Timsel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali mengundang reaksi DPRD Bali. Pasalnya, SK tersebut dipastikan menyalahi aturan. Selain itu, baik penjaringan maupun penetapan Timsel KPID Bali, juga kental bernuansa politis lantaran menuai kecaman dari internal KPID Bali.
Guna menelusuri aroma tak sedap ini, Komisi I DPRD Bali memanggil Asisten I Bidang Tata Praja Sekprov Bali bersama Timsel KPID Bali, ke Gedung DPRD Bali, Senin (27/6/2016). Dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung secara tertutup tersebut, konon Asisten Tata Praja 'diadili' anggota Komisi IV DPRD Bali.
Dewan menuding, perekrutan Timsel KPID Bali ini dilakukan diam-diam. Selain itu, dewan juga merasa dilangkahi dalam hal pembentukan tim penjaringan tersebut. Sebab sesuai aturan, dalam hal perekrutan Timsel KPID, nama-nama yang diusulkan untuk duduk dalam Timsel harus terlebih dahulu disodorkan ke Komisi I DPRD Bali. Selanjutnya, melalui kewenangannya, dewan memutuskan nama-nama anggota Timsel.
"Memang semula, terkuaknya masalah perekrutan anggota Timsel ini karena ada yang protes dari internal KPID Bali sendiri. Sebab tanpa pleno yang jelas, tiba-tiba ada komisioner KPID Bali yang justru menjadi Timsel," kata Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya, usai rapat tersebut.
Selain menuai protes dari internal KPID Bali, imbuhnya, proses penjaringan hingga penetapan Timsel KPID Bali ini juga cacat hukum. Sebab berdasarkan aturan, DPRD Bali melalui Komisi I yang berhak membentuk Timsel KPID Bali.
"Seharusnya, nama-nama calon anggota Timsel KPID Bali diusulkan ke DPRD Bali dulu. Dan dewan yang putuskan siapa-siapa yang masuk sebagai Timsel. Tetapi yang terjadi, dewan malah tidak dilibatkan. Ini kan berpotensi cacat hukum," ujar politisi PDIP asal Tanjung Benoa itu.
Atas dasar itu, ia meminta agar SK Timsel KPID Bali yang ada saat ini dibatalkan. "SK yang sekarang ini dibatalkan dulu, dicabut dulu. Jangan sampai itu cacat hukum," tandas Tama Tenaya, yang juga anggota Fraksi PDIP DPRD Bali. san
Komentar