PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pengedar Narkoba Di Buleleng Pasang CCTV Dan Buang 13 Paket Sabu Ke Toilet

Senin, 27 Juni 2016

00:00 WITA

Buleleng

5658 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Buleleng, suaradewata.com – Petualangan Tersangka Putu Parsana (36) warga Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, akhirnya harus berakhir di balik jeruji besi. Ia yang diduga sebagai pengedar narkotika dikawasan Buleleng Barat bahkan hampir berhasil mengelabuhi polisi dengan menyembunyikan barang bukti (BB) ke toilet atau lubang jamban rumahnya.

“Tersangka PP (Putu Parsana) cukup lihai untuk mengelabuhi anggota kami. Ia (Parsana) memasang tiga CCTV (Closed-Circuit Television)  di tiga titik untuk memantau keberadaan petugas yang akan melakukan penangkapan. Sehingga selama ini selalu lolos dan tidak ditemukan barang bukti ketika digeledah,” ujar Kapolres Buleleng, AKBP Made Sukawijaya, Senin (27/6).

Salah satu dari tiga titik yang dipasangi CCTV oleh Parsana adalah di depan Gang menuju ke tempat tinggalnya. Sedangkan dua CCTV yang lain ditempatkan di sekitar areal rumah sehingga Parsana selalu bisa membersihkan barang bukti ketika polisi berupaya melakukan penangkapan.

Menurut Sukawijaya, 13 paket narkotika jenis Sabu-sabu yang menjadi salah satu alat bukti dalam penangkapan pun berhasil ditemukan anggota Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) pimpinan AKP Made Agus Dwi Wirawan. Dimana, lanjutnya, 13 klip paket Sabu-sabu siap edar tersebut ditemukan setelah toilet rumah Parsana dibongkar paksa.

Penangkapanan tersangka Parsana berawal dari dua rekannya yang berhasil dibekuk sepekan lalu yakni tersangka Gusti Malen (35) warga Desa Lokapaksa dan tersangka Ketut Tawan (40) warga Kelurahan Seririt. Keduanya ditangkap sekitar pukul 15.25 Wita saat sedang asik berpesat sabu dirumah milik Malen.

Berdasarkan pengakuan Malen dan Tawan, penyelidikan akhirnya merujuk kepada Parsana sebagai orang yang menjual dan mengedarkan barang harap tersebut. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 16 paket sabu-sabu, dua buah alat hisap sabu yang dikenal dengan istilah “Bong”, sebuah buku catatan penjualan sabu, empat unit telepon genggam, dua buah timbangan dan uang tunai senilai Rp250 ribu.

"Dengan adanya timbangan, tersangka PP (Parsana) tidak mungkin bisa membantah dirinya sebagai pengedar," papar Sukawijaya.

Dalam proses penyelidikan/ penyidikan di Polres Buleleng, tersangka Malen dan Tawan dikenakan Pasal 112 ayat (1) sedangkan tersangka Parsana dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1) junto Pasal 127 ayat (1) huruf “a” Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.adi


Komentar

Berita Terbaru

\