PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Polres Buleleng Sita Ratusan Bungkus Jamu Tak Layak Edar

Rabu, 22 Juni 2016

00:00 WITA

Buleleng

3980 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Buleleng, suaradewata.com – Ratusan bungkus jamu tradisional yang tidak layak edar disita Kepolisian Resor Buleleng dalam kegiatan yang dilakukan sejak tanggal 18 hingga 21 Juni 2016 lalu. Ratusan bungkus jamu yang terdiri dari 42 jenis merk tersebut disita dari dua lokasi yang berbeda.

Menurut keterangan Kasubag Dal Ops Polres Buleleng, AKP Made Mustiada ketika mewakili Kabag Ops Polres Buleleng Kompol I Made Joni Antara, jamu yang tidak berisi label layak edar dari BPPOM tersebut disita dari sebuah toko milik Nur Sunarya (51) yang berada di jalan Udayana, Kecamatan Seririt, dan sebuah toko milik Deni Setio (28) yang berada di kawasan jalan Ahmad Yani Singaraja.

“Kegiatan penyitaan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkotika terhadap jamu-jamu yang tidak memiliki izin edar. Penyitaan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Buleleng (AKP Made Agus Dwi Wirawan) dan nanti selanjutnya akan berkordinasi dengan pihak BPPOM,” ujar Mustiada, Rabu (22/6).

Dikatakan, para tersangka yakni Sunarya dan Deni saat ini tidak ditahan dan menjalani wajib lapor ke Mapolres Buleleng. Dimana, lanjutnya, terhadap kedua orang penjual jamu tidak layak edar tesebut dikenakan pasal 197 Undang-undang Nomo 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Selain tidak layak edar karena tidak memiliki izin, ratusan jamu tradisional yang disita tersebut juga ada yang telah kadaluwarsa. Kedua tersangka tersebut pun telah dilakukan pendataan atas tindak pidana ringan (Tipiring) yang dilakukannya.

Sehingga, lanjut Mustiada, jika kedepan masih melakukan hal serupa maka pihak kepolisian menjamin akan melakukan tindakan tegas untuk membuat efek jera terhadap pemilik toko yang menjual jamu tak layak edar tersebut.adi


Komentar

Berita Terbaru

\