Penetapan Tersangka Pencabulan Tinggal Selangkah
Rabu, 22 Juni 2016
00:00 WITA
Klungkung
4222 Pengunjung
suaradewata
Klungkung, suaradewata.com – Kasus pencabulan bocah 12 tahun inisial YY menunjukkan titik terang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung segera akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pamannya.
Gerak cepat polisi ini setelah ditemukan bukti baru dan keterangan saksi yang melihat saat terduga dan korban sedang berduaan di kandang sapi belakang rumah korban yang diduga menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pencabulan.
Hal ini diungkapkan AKP Wiastu Andri, Kasatreskrim Polres Klungkung, Rabu (22/6/2016) di lobi Satreskrim Polres Klungkung. “Secepatnya kita akan gelar perkara,” terang Andri.
Dijelaskan, dalam keterangan ahli melalui hasil visum diterangkan jika ada luka lama dalam selaput dan kemaluan korban. Alat bukti ini akan dikuatkan dan di hubungkan dengan keterangan sejumlah saksi.
Sementara, kasus ini mendapat perhatian serius dari aktivis perempuan perlindungan anak Siti Sapurah. Perempuan yang akrab disapa Ipung itu bersama BP3A Bali dan BP3A Klungkung siang tadi melakukan audiensi dan koordinasi dengan Polres Klungkung untuk memantau perkembangan kasus tersebut.
“Kami datang ke sini untuk mempertanyakan kenapa penyidikan kasus ini terlalu lama untuk ditangani. Dan, baru mengetahui jika laporan kejadian sudah agak lama,” terang Ipung.
Dia melanjutkan, kita telah memberikan masukan dengan dua alat bukti yaitu satu keterangan saksi korban dan alat bukti dirasa sudah cukup menjerat pelaku dalam kasus pencabulan.
Namun, pihaknya cukup senang karena hasil visum dan keterangn saksi yang melihat langsung korban bersama terduga berada berduaan di suatu tempat yakni kandang sapi sangat kuat untuk menyeret pelaku. “Kami berharap pelaku segera diamankan untuk mencegah pelaku akan melakukan hal yang sama pada korban yang lainnya,” tegasnya. jul
Komentar