PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Polsek Kuta Amankan Dua Pencuri yang Beraksi di 16 TKP

Rabu, 22 Juni 2016

00:00 WITA

Badung

4715 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Badung, suaradewata.com  – Jajaran Polsek Kuta mengamankan dua orang pelaku pencurian yang kerap beraksi di wilayah Badung dan Denpasar. Kedua pencuri tersebut setidaknya sudah 16 kali beraksi di lokasi atau TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda-beda. Kedua pelaku ditangkap pada 18 Juni 2016 lalu.

Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara mengatakan, kedua pelaku tersebut adalah Didik Purnomo dan Saptono. Keduanya ditangkap di alamat yang sama yakni di Perum Kesambi Baru Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

"Keduanya ditangkap pada tanggal 18 Juni 2016 di tempat tinggalnya di Perum Kesambi Baru Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Setelah diinterogasi, keduanya melakukan pencurian di 16 TKP dengan total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp 50 juta karena barang-barang yang dicuri adalah barang mewah dan berkualitas," ujar Sumara, Rabu (22/6/2016).

Menurutnya, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan seorang korban bernama Kalis Prahara Ningtyas yang tinggal di Kosan Sriwijaya lantai di Jalan Bantas Kangin 21, Kedongan, Badung. Aksi pencurian tersebut dilakukan pada 1 Juni 2016 pukul 11.00 Wita.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata diketahui bahwa satu set kamera Nikon dijual secara online di situs jual beli online dengan harga penawaran Rp 15 juta. Polisi akhirnya menghubungi penjual bernama Lilik ES. Saat dicek dari mana kamera tersebut, Lilik menjelaskan jika kamera tersebut diperoleh dari Didik Purnomo dengan alamat dan nomor ponsel yang bisa dihubungi. Petugas akhirnya meluncur ke alamat yang bersangkutan dan langsung melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan yang berarti," ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, penyidik melakukan pengembangan dan hasilnya ternyata kedua pelaku tersebut sudah melakukan aksi di 16 TKP di wilayah kawasan wisata Kuta dan Denpasar. Beberapa titik yang pernah disatroni antara lain Mambal, Abiansemal, Dalung, Mahendradata, Sesetan.

Modusnya, keduanya melakukan survei terlebih dahulu dengan berpura-pura mencari kos-kosan, mencari barang bekas atau pemulung. Setelah diketahui kos-kosan atau rumah sepi, maka kedatangan berikutnya langsung beraksi.

Saat ditanya, Didik Purnomo mengaku nekat melakukan aksinya lantaran terdesak kebutuhan hidup. Sementara, Saptono mengaku turut serta melakukan aksi pencurian lantaran hendak mudik atau pulang kampung dan tidak memiliki ongkos untuk mudik.

Beberapa barang bukti yang disita antara lain berbagai merek laptop, berbagai merek ponsel, kamera, charger, tas, dompet, dan beberapa barang berharga lainnya. Total kerugian mencapai lebih dari Rp 50 juta. Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. ids


Komentar

Berita Terbaru

\