PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Sudiartana Hibahkan Gaji Untuk Premi Asuransi 80 Pandita

Sabtu, 18 Juni 2016

00:00 WITA

Denpasar

3780 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com – Anggota DPR RI asal Dapil Bali Putu Sudiartana, memiliki komitmen kuat untuk memberikan kesejahteraan bagi para pandita dan pemangku di Pulau Dewata.

Komitmen tersebut ditunjukkan dengan menghibahkan gajinya selama menjadi wakil rakyat di Senayan, untuk membayar premi asuransi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sebanyak 80 pandita dari seluruh Bali.

"Saya membayar premi asuransi untuk 80 pandita. Saya hibahkan gaji saya untuk membayar premi asuransi mereka setiap bulan, selama saya menjadi anggota DPR RI. Ini komitmen saya, sekaligus bentuk pengabdian saya kepada para pandita, biar saya selalu didoakan juga," tutur Sudiartana, usai Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan oleh MPR RI, di Badung, Sabtu (18/6/2016).

Selain membantu para pandita, Putu Leong juga berkomitmen dalam membantu pembangunan sarana pura di Bali. "Saya ingin mengabdi, sesuai janji kampanye saya saat Pileg 2014 lalu," kata Sudiartana, yang juga anggota Komisi III DPR RI.

Menurut dia, komitmennya untuk menghibahkan gaji selama menjadi anggota DPR RI untuk membayar premi asuransi kedelapan puluh pandita tersebut dilatari atas niat yang tulus. Selain itu, juga mencermati beberapa kekurangan dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI itu sesungguhnya sangat mengapresiasi kebijakan pemerintahan Joko Widodo ini. Apalagi salah satu poin krusial dalam aturan baru tersebut adalah tidak lagi mewajibkan kelompok masyarakat penerima dana hibah dan bansos memiliki badan hukum, sebagaimana aturan terdahulu.

"Terima kasih karena aturan itu sudah direvisi. Jika sebelumnya penerima bantuan hibah dan bansos harus berbadan hukum, maka di aturan baru sudah tidak lagi. Tentu ini kebijakan pemerintah Jokowi yang bagus," ujar Sudiartana, yang akrab disapa Putu Leong.

Kebijakan ini, diakuinya, tentu disambut baik oleh Desa Pakraman/ Adat di seluruh Bali. Apalagi, dengan aturan baru tersebut Desa Adat bisa menyerap dana APBN melalui APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/ Kota. Demikian halnya dengan kelompok-kelompok masyarakat yang tidak berbadan hukum, seperti Dadia.

"Kebijakan ini tentu bisa menyejahterakan masyarakat Bali. Biar masyarakat Bali bersama adatnya tidak menjadi objek pariwisata saja. Tetapi juga dapatkan efek bantuan dari APBN, APBD, termasuk CSR BUMN," tandas Sudiartana, yang juga anggota Wakil Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu.

Walau demikian, kebijakan ini diakuinya masih ada kekurangan sedikit dalam konteks Bali. Pasalnya, para pemangku dan pinandita justru belum mendapatkan kesejahteraan, khususnya terkait kesehatan. "Itu sebabnya, kenapa saya hibahkan gaji saya selama menjadi anggota DPR RI untuk membayar premi asuransi para pinandita," pungkas Sudiartana. san


Komentar

Berita Terbaru

\