PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Beraksi Dengan Mobil Mewah, Komplotan Pencuri Diringkus

Kamis, 16 Juni 2016

00:00 WITA

Buleleng

3879 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Buleleng, suaradewata.com – Ketidak hati-hatian para pemilik kendaraan mencabut kunci sepeda motornya saat ditinggalkan atau parkir tak jarang menimbulkan masalah. Pasalnya, lengahnya pemilik kendaraan bermotor (Ranmor) mencabut kunci sering menjadi berkah bagi pencuri. Seperti halnya yang terjadi terhadap warga di Kabupaten Buleleng yakni Ketut Suparta, warga Banjar Dinas Batu Agung, Desa/Kecamatan Gerokgak, yang kehilangan ranmor jenis Honda Scoopy dengan nopol DK 2787 UX di depan rumahnya, (13/6).
 
Syukurnya polisi berhasil menangkap pelaku pencurian ranmor milik Ketut Suparta yang ternyata, diketahui empat orang pelaku itu adalah komplotan pencuri ranmor lintas pulau.  Sebagaimana disampaikan Kapolres Buleleng, AKBP Made Sukawijaya, kepada awak media, Kamis (16/6).
 
Keempat orang yang statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian ranmor itu masing-masing yakni Sitwan (29) yang merupakan otak komplotan. Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni Muhammad Arif (26), Raden Ahyar (16), dan Moyessar (33).
 
Dari keterangan Sukawijaya, tiga tersangka yakni Sitwan, Arif, dan Ahyar diketahui tinggal di perumahan Bongan Asri wilayah Banjar Dinas Bongan Pala, Desa Bongan, Kabupaten Tabanan. Sedangkan tersangka Moyessar merupakan warga Desa Dangin Peken, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
 
“Kalau tersangka berinisial St (Sitwan),  Ay (Ahyar), dan Ms (Moyessar) berprofesi sebagai pemotong dan penjual ayam. Sedangkan tersangka berinisial MA (Arif) berprofesi sebagai penjual bakso,” papar Sukawijaya.
 
Berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh Polres Buleleng, para itu diketahui bukan baru kali pertama melancarkan aksinya mencuri sepeda motor. Hasil curian pun kemudian di jual ke Kepulauan Madura tepatnya di Pulau Ra’as, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
 
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ada lima TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang diakui. Tiga TKP pencurian kendaraan bermotor diantaranya di Kabupaten Tabanan dan dua di Kabupaten Buleleng,” ujar Sukawijaya.
 
Ketika dikonfirmasi terkait dengan penangkapan terhadap keempat tersangka tersebut, Sukawijaya mengungkap pada awalnya memang berhasil disingkap dari laporan korban Suparta pasca kehilangan motornya. Korban yang menyebutkan ciri-ciri dari pelaku kemudian merujuk penyelidikan kepada tersangka Arif.
 
Tersangka Arif diketahui memiliki seorang teman kencan yang tinggal di Desa Tingatinga dan bekerja sebagai seorang pelayan tempat hiburan malam bernama kafe Benang Biru. Personil Polsek Gerokgak dibawah pimpinan Kompol Gusti Alit Putra pun langsung diluncurkan, Selasa (14/6), untuk melakukan pelacakan keberadaan tersangka Arif.
 
Berdasarkan informasi yang didapat, Arif akhirnya bisa dilacak keberadaannya dan rencana akan mengirim sepeda motor curian ke Madura. Anggota Polres Buleleng dari Polsek Gerokgak pun berhasil menangkap Arif dan berdasarkan pengembangan kemudian merujuk kepada ketiga tersangka lainnya.
 
Setelah dilakukan pemeriksaaan, terungkap berdasarkan alat bukti bahwa di Buleleng sudah tiga sepeda motor yang dicuri masing-masing satu unit di Desa Gerokgak dan dua unit di Desa Celukan Bawang.
 
“Mereka ini (Para tersangka) hunting dulu mengawasi sepeda motor calon korban yang kuncinya nyantol. Dan perlu diketahui, aksi mereka bukan jalan kaki tapi menggunakan mobil mewah jenis Toyota Fortuner warna hitam dengan nopol DK 660 AY,” kata Sukawijaya.
 
Dikonfirmasi terkait dengan penangkapan pelaku yang tinggal diluar Kabupaten Buleleng namun melancarkan aksinya dikawasan bumi Panji Sakti, Sukawijaya mengatakan pihaknya turut berkordinasi serta dibantu Polres Tabanan.
 
Kini keempat tersangka dijerat Pasal 363 ayat 4 dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. adi


Komentar

Berita Terbaru

\