Paman dan Kakak Korban Pencabulan Diperiksa Polda Bali
Kamis, 16 Juni 2016
00:00 WITA
Denpasar
4046 Pengunjung
ilustrasi
Denpasar, suaradewata.com – Paman dan kakak kandung gadis yang diduga menjadi korban pencabulan oknum anggota Polres Klungkung dimintai keterangannya pada Kamis (16/6/2016) di Polda Bali, Denpasar.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum korban Siti Sapurah di Denpasar. "Hari ini paman dan kakak korban akan memberikan keterangan. Mereka berdua menjadi saksinya," ungkapnya.
Menurut Sapurah, kakak dan pamannya korban pernah mendapatkan ancaman dari pelaku yang diketahui berinisial KA. "Paman dan kakaknya ini sempat berseteru dengan pelaku. Dan bahkan pelaku ini sempat mengancam kakan dan paman korban memakai pisau," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban yang berasal dari Karangasem diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang anggota Polres Klungkung. Korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku selama lima tahun, sejak umur 12 tahun hingga 17 tahun. Saat ini pelaku sudah diamankan oleh instansinya Polres Klungkung. Sementara kasusnya sendiri ditangani oleh Polda Bali. ids
Komentar