Ternyata KPN Kolaps Disebabkan Ulah Anggotanya Sendiri ?
Rabu, 15 Juni 2016
00:00 WITA
Bangli
3774 Pengunjung
suaradewata
Bangli, suaradewata.com – Kolapsnya Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Ekapraja sejak beberapa tahun terakhir, salah satu penyebabnya ternyata karena ulah nakal ratusan anggotanya sendiri, yang notabene adalah pegawai Pemkab Bangli. Pasalnya, mereka membandel tidak melunasi hutang yang dipinjamnya di KPN tersebut. Tragisnya, sejumlah oknum pejabat juga tercatat turut melakukan kredit macet. Hal itu terungkap saat Rapat Akhir Tahunan (RAT) di Gedung Sasana Budaya Giri Kusuma, Rabu (15/6/2016).
Saat itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Bangli I Dewa Gede Suparta menjelaskan tercatat sebanyak 207 PNS Pemkab Bangli yang sampai saat ini masih nunggak hutang di KPN Ekapraja. Rinciannya pada unit pertokoan 91 orang dengan total nilai Rp 380.583.500 dan pada unit simpan pinjam 116 orang dengan nilai total Rp 366.390.910. Tak ditampik pula, yang berhutang ini beberapa diantaranya merupakan pejabat.
Lanjut Dewa Suparta, selain perseorangan tunggakan hutang juga datang dari empat lembaga dengan total nilai Rp 94.007.000, khusus untuk unit kantin. “Dari hasil penelusuran kami, kredit macet tersebut telah terjadi sejak 2006 hingga 2011,” jelasnya. Dampaknya, tidak bisa dipungkiri koperasi yang berdiri sejak 1994 itu kolaps sejak beberapa tahun belakangan. “Selama ini, unit usaha kantin dan toko sering jadi masalah. Ini perlu dicarikan solusi. Manajemen di intern harus diperbaiki,” tegasnya.
Sementara itu, Sekda Bangli IB Gede Giri Putra yang hadir pada RAT tersebut nampak geram dengan ulah pegawai yang masih tercacat memiliki hutang ini. Kata dia, seharusnya, pegawai itu bisa menjadi contoh masyarakat yang taat pada kewajiban. Bukan menunjukkkan sikap yang memalukan. “Aparatur sipil negara dimuliakan oleh masyarakat. Tapi kenapa justru koperasi yang dimiliki itu kolaps. Ini kan ada sesuatu yang perlu diperbaiki. Pak Bupati berpesan, memalukan jika Ekapraja bangkrut,” sesalnya.
Supaya persoalan ini tak terus berlanjut, pengurus diminta segera berkomunikasi dengan pegawai bersangkutan secara informal untuk melakukan pelunasan secepatnya. Jika itu diabaikan, sanski kedinasan akan dilakukan. “Selain itu, proses peminjaman juga perlu diperbaiki, yakni harus sepengetahuan pimpinan SKPD tempat pegawai itu bertugas,” jelasnya. Demikian juga dengan manajemen pengurus di tingkat bawah juga mesti diperbaiki dengan harapan kasus serupa tak terjadi lagi dan kedepan KPN ini bisa menjadi contoh untuk koperasi lainnya.ard
Komentar