PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Mayoritas Calon Anggota KPPAD Tak Penuhi Syarat

Selasa, 14 Juni 2016

00:00 WITA

Denpasar

3603 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com – Mayoritas calon anggota Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bal ternyata tidak memenuhi syarat. Ini terungkap setelah Komisi IV DPRD Bali merampungkan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) terhadap delapan calon anggota KPPAD Provinsi Bali di Denpasar pada Selasa (14/6/2016).

Dari delapan orang yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan tersebut, hanya empat orang yang dapat dipertimbangkan dan memenuhi kualifikasi. "Karena itu, kami meminta kepada Gubernur Bali untuk mengirimkan dua nama lagi untuk diseleksi kembali," kata Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta, yang dikonfirmasi usai uji kelayakan dan kepatutan.

Dikatakan, untuk delapan orang calon komisioner KPPAD Bali, pihaknya melakukan uji kelayakan dalam dua gelombang. Gelombang pertama pada Senin (13/6/2016) diikuti empat orang calon komisioner. Sisanya, pada gelombang kedua yang berlangsung Selasa (14/6/2016).

Parta menyebut, dari uji kelayakan dan kepatutan ini, pihaknya menyimpulkan bahwa sebagian calon komisioner KPPAD tidak memahami persoalan akan pengawasan dan perlindungan anak. "Bahkan sedemikian banyaknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di Bali, seperti kasus pedofilia, ternyata calon komisoner banyak yang tidak ngeh, tidak tahu," bebernya.

Khusus untuk kasus Angeline di Jalan Sedap Malam yang bahkan menyita perhatian publik internasional, para calon komisioner hanya membaca dari pemberitaan media.

"Parahnya lagi, ada yang tidak tahu sama sekali akan kasus-kasus kekerasan terhadap anak di Bali," tegas Parta, yang juga anggota Fraksi PDIP DPRD Bali itu.

Menariknya, pada uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung Selasa (14/6/2016), mantan anggota KPU Bali Gayatri disodok langsung oleh Parta. Gayatri disodok terkait kasus ketika dirinya menjabat sebagai anggota KPU Bali. Parta menanyakan kinerjanya ketika menjadi anggota KPU Bali hingga dinonjobkan lantaran meninggalkan tugas guna menyelesaikan S3 (Doktor) saat itu.

Walau ada catatan merah, namun dari empat calon komisioner yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan gelombang kedua ini hanya Gayatri yang berbobot. Catatan tersebut, tetap akan menjadi pertimbangan Komisi IV DPRD Provinsi Bali dalam menetapkan calon komisioner yang lolos dalam fit and proper test tersebut.

Untuk diketahui, calon komisioner yang dibutuhkan sebanyak lima orang. Karena banyak yang tidak memenuhi syarat, Komisi IV DPRD Bali secepatnya melayangkan surat ke Gubernur Bali untuk menyiapkan dua nama lagi. Dua nama dimaksud, nantinya akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh Komisi IV DPRD Bali.

"Kalau sudah rampung keseluruhan, baru kita akan umumkan termasuk skor penilaian yang diberikan oleh masing-masing anggota komisi yang ikut menguji para calon komisioner,” pungkas Parta. san


Komentar

Berita Terbaru

\