Polda Bali Periksa Gadis Korban Pencabulan
Selasa, 14 Juni 2016
00:00 WITA
Denpasar
3791 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - Polda Bali mengagendakan pemeriksaan terhadap gadis berinisial BW (17) yang diduga dicabuli oleh anggota polisi Polres Klungkung.
"Pihak Polda Bali meminta kita bawa semua barang bukti dan korban ke Polda untuk BAP lanjutan dan visum ingin," ungkap Kuasa Hukum korban, Siti Sapurah dikonfirmasi Selasa (14/06/2016).
seorang oknum Polisi berpangkat Aiptu berinisial KA dilaporkan ke SPKT Polda Bali pada Senin (13/06/2016) kemarin lantaran mencabuli seorang gadis dibawah umur berinisial BW (17).
Menurutnya, korban disetubuhi oleh pelaku sejak umur 12 tahun, hingga BW berumur 17 tahun. Selama lima tahun ini, ungkapnya korban bungkam karena mendapatkan ancaman dari pelaku.
Korban saat itu baru tamat SD dan bekerja sebagai asisten rumah tangga. Awal mulanya korban dicabuli saat itu, pelaku meminta korban untuk memijatnya. Tapi dalam meminta pijat oknum polisi itu telanjang dan malah mencabulinya. Saat itu korban dipaksa dan diancam agar mau melayani nafsu bejat pelaku. ids
Komentar