PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Dilaporkan ke Mapolda, Oknum Polisi di Polres Klungkung Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur

Senin, 13 Juni 2016

00:00 WITA

Denpasar

4429 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

ilustrasi

Denpasar, suaradewata.com – Seorang oknum polisi yang berpangkat Aiptu di Kepolisian Resor (Polres) Klungkung berinisial KA diduga mencabuli seorang gadis di bawah umur dari Karangasem, sebut saja Bunga (17).

Dugaan pencabulan itu terungkap saat kuasa hukum korban, Siti Sapurah, melaporkannya ke SPKT Polda Bali pada Senin (13/6/2016). Dari keterangan yang diperoleh korban, perempuan yang akrab disapa Ipung itu menjelaskan, aksi pencabulan itu sudah berlangsung lima tahun lalu.

"Dugaannya, anggota polisi yang berada di Polres Klungkung. Inisialnya KA," ungkap Ipung.

Dia menambahkan, aksi pencabulan itu terjadi saat korban ‎masih berusia 12 tahun hingga korban beranjak berumur 17 tahun. Mengapa selama itu? Menurut Ipung, terjadi pengancaman terhadap pihak korban. "Jadi ada ancaman yang dilakukan oleh oknum polisi itu terhadap korban," kata perempuan yang juga pendamping hukum di P2TP2A Kota Denpasar ini.

Menurutnya, saat itu korban sendiri baru tamat SD dan bekerja sebagai asisten rumah tangga dan mengontrak sebuah warung. Di dalam rumah tersebut, ada sekat kamar untuk korban tinggal. Dan, KA ‎sendiri tinggal dengan pasangan hidupnya di luar nikah.

"Kejadian awal itu pertama kali meminta pijat. Pijat di kamar. Tapi dalam meminta pijat oknum polisi yang diduga pelaku itu telanjang dan mengancam membunuh,” tandasnya.

Dilain pihak, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Herry Wiyanto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban. 

"Benar, hari ini kita telah terima laporannya. Kami pasti akan proses tentunya. Sementara yang baru diperiksa saksi korban," ujarnya. ids


Komentar

Berita Terbaru

\