Gadaikan Mobil Rental, Bagong Dibekuk
Selasa, 07 Juni 2016
00:00 WITA
Jembrana
4712 Pengunjung
suaradewata
Jembrana, suaradewata.com - Made Agus Setyawan alias Bagong,33, asal Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana. Pasalnya, pria ini melakukan penggelapan mobil rental milik Ketut Gari,52, yang juga berasal dari kelurahan yang sama.
Penangkapan terhadap Bagong berawal dari Ketut Gari yang melaporkan mobil Toyota Avanza DK 1642 EF miliknya disewakan kepada Bagong pada 20 April 2016 lalu namun sampai kini belum dikembalikan.
Dengan adanya laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran. Bagong pun berhasil diamankan di rumahnya pada Senin (6/6/2016) malam.
Dari pengakuan Bagong, mobil sewaannya tersebut digadaikan sebesar Rp 5 juta kepada Gek Balon asal Mendoyo. Namun karena ingin uang yang lebih, mobil tersebut kembali digadaikan oleh Bagong kepada Dyuhri,38, asal Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya senilai Rp16 juta lebih yang dikenal melalui Gek Balon. Celakanya lagi, oleh Dyuhri mobil tersebut kembali digadaikan di Jawa.
“Saat menggadaikan mobil itu ke Dyuhri, Si Bagong ini mengaku minta uang bertahap. Pertama, uang dipakai menebus mobil di Gek Balon dan sisanya dihabiskan untuk makan. Namun mobil tersebut ternyata digadaikan lagi oleh Dyuhri ke Jawa. Bahkan Bagong ini juga mengaku mau menukar mobil Avanza dengan mobil pickup. Setelah pickup diserahkan, mobil pickup itu malah disembunyikan oleh Dyuhri,” kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gusti Made Sudarma Putra, Selasa (7/6/2016).
Lebih lanjut Sudarma mengatakan, untuk kasus penggelapan mobil ini masih dikembangkan. Bahkan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Dyuhri. Pasalnya, selain menerima mobil yang digadaikan Bagong, Dyuhri juga menggadaikan beberapa mobil lainnya di Jawa. Bahkan dari informasi Dyuhri juga terlibat urusan gadai-menggadai mobil di Kabupaten Bangli.
“Kini Bagong dan Dyuhri kita amankan di Mapolres Jembrana untuk proses lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya. dep
Komentar