PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Ambil Pahe, Seorang Pemuda Diringkus Polisi

Rabu, 01 Juni 2016

00:00 WITA

Gianyar

3448 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Gianyar, suaradewata.com – Cis (23) diringkus aparat dari Sat Resnarkoba Polres Gianyar saat mengambil paket hemat sabhu-sabhu yang ditempel di sebuah tiang listrik di seputaran Bypass IB Mantra, Minggu (29/5).

Seijin Kapolres Gianyar AKBP Waluya SIK, Kasat Resnarkoba Gianyar I Gusti Putu Dharmanatha SH, MH, mengungkapkan penangkapan tersangka Cis berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa disekitar Bypass IB Mantra, Br. Gumicik, Ketewel, Sukawati sering terjadi transaksi narkoba. Hingga akhirnya tim yang memantau melihat pelaku yang turun dari boncengan sepeda motor ojek, tampak mencari sesuatu di depan kantor PT. Saka Bale Bali General Contractor. “Karena gelagatnya mencurigakan, tim langsung mengamankan dan menggeledahnya, petugas akhirnya menemukan 1 klip plastik kecil yang didalamnya berisikan kristal bening dalam bungkus rokok di saku celana tersangka” ungkap AKP Dharmanatha.

Selanjutnya petugas mengamankan tersangka dan barang bukti yang diakuinya sebagai sabhu-sabhu tersebut ke Mapolres Gianyar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 1 paket sabhu-sabhu seberat 0,18 gram netto. Pelaku dijerat pasal 127 ayat (1) huruf a UU. No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun kurungan. gus


Komentar

Berita Terbaru

\