PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Komplotan Pencuri Mesin Proyek Dibekuk

Senin, 30 Mei 2016

00:00 WITA

Gianyar

4869 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Gianyar, suaradewata.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Gianyar berhasil membekuk komplotan pencuri alat-alat pertukangan di proyek villa Br. Pacung, Keliki, Tegalalang, Gianyar. Keempat pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Gianyar.

Seijin Kapolres Gianyar, AKBP Waluya, SIK, Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Marzel Doni SIK,  menjelaskan, berdasarkan laporan korban di proyek villa, diketahui pelaku berasal dari Lombok Timur. Anggota Buser Polres Gianyar yang yang dipimpin oleh Kanit Idik I, Ipda I Gusti Ngurah Winangun melakukan pengejaran ke lokasi yang dimaksud. Alhasil 3 pelaku yakni Lalu WP (23), Sandi (20) dan Yosan EP (20) dibekuk di Desa Terara, Lombok Timur. Dari keterangan ketiga pelaku, diketahui barang curian diserahkan kepada penadah bernama Agus di daerah Denpasar. “Sebelum pergi ke Lombok pelaku sempat menjual barang curiannya di Denpasar” jelas AKP Marzel Doni didampingi Kanit Idik I Ipda Winangun.

Sementara itu, keterangan dari salah satu pelaku yang juga otak dari pencurian Lalu WP (23), dirinya melakukan pencurian karena merasa dibohongi oleh mandor ditempatnya bekerja. Gaji yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian sebelumnya sehingga ia mengambil barang-barang milik korban. Barang-barang yang diambil pelaku antara lain, 2 buah bor tangan, 4 mesin gerindra, 1 mesin pengaduk cat, 1 mesin serut. “Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun kurungan dan penadah dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara” tegas Kasat Reskrim. gus


Komentar

Berita Terbaru

\