PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Satnarkoba Polres Gianyar Mengamankan Ratusan Liter Arak

Minggu, 29 Mei 2016

00:00 WITA

Gianyar

4078 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Gianyar, suaradewata.com – Ratusan kiter miras jenis arak diamankan Satnarkoba Polres Gianyar untuk mengantisipasi tindak kekerasan dan pemerkosaan yang dipicu oleh minuman keras seperti yang terjadi di tempat lain.

Seijin Kapolres Gianyar AKBP Waluya, SIK, Kasat Resnarkona Polres Gianyar AKP I Gusti Putu Dharmantha menerangkan, dari hasil sidak yang dilakukan di wilayah hokum Gianyar, tim Sat narkoba berhasil mengamankan ratusan miras jenis arak dari 3 tempat berbeda. Miras tersebut di kemas dalam botol air mineral dan jerigen besar. “Para penjual miras ini tidak dilengkapi dengan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)” terang AKP Dharmantha.

Selain itu tambahnya, sidak miras ini dilakukan untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan yang diawali dengan mengkonsumsi minuman keras seperti kekerasan dan pemerkosaan. 130 liter arak ini diamankan dan dibawa ke Mapolres Gianyar. “Semoga dengan adanya sidak miras ini situasi di wilayah Gianyar tetap kondusif dan aman” jelas Kasat Narkoba asal Tabanan ini.

Penjualan miras tanpa ijin usaha melanggar Perda Kabupaten Gianyar No. 13 tahun 2012 tentang SIUP-MB dan ITPMB pasal 27 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling besar Rp. 50 juta. gus


Komentar

Berita Terbaru

\