PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Dua Bandar Sabu 70 Kilogram asal Taiwan Diringkus

Sabtu, 28 Mei 2016

00:00 WITA

Badung

4435 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Badung, suaradewata.com – Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai-Bali berhasil menangkap bandar sabu-sabu seberat 70 kilogram. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Yosep Hari Adi Renung Widodo menjelaskan, kedua tersangka asal Taiwan ditangkap pada Sabtu (28/05/2016) sekitar pukul 13.00 Wita saat akan terbang ke Thailand menggunakan maskapai China Airlines.

"Tersangka atas nama Chen Yu-Tsai dan Hsiao Tzu Hung. Jadi, dia ini bandar besar dari kurir narkoba yang tertangkap di Bandara Soekarno-Hatta seberat 70 kilogram. Ini modus baru. Kurirnya masuk lewat Bandara Soekarno-Hatta, sementara bandarnya masuk lewat Bandara Ngurah Rai," jelas Renung saat rilis di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai.

Menurutnya, antara bandar dan barang buktinya terpisah. "Kedua orang ini masuk melalui Bandara Ngurah Rai pada 23 Mei 2016. Sabu 70 kilogram yang dibawa kurirnya masuk antara 23 atau 24 Mei," katanya.

Menurut Renung, setelah menerima laporan dari kepolisian, pihaknya lantas melakukan melakukan pendalaman terhadap kedua pelaku. Dari hasil deteksi paspor, keduanya memang masuk ke Bali. Hanya saja, Renung mengaku timnya tidak memiliki data detil terkait tujuan mereka di Bali.

"Kami tidak tahu mereka menginap di mana dan lain sebagainya. Karena perangkat kami tidak meliputi dia tinggal di mana untuk berapa lama. Tapi kami yakin mereka masuk melalui Ngurah Rai," jelasnya seraya menegaskan, pasa Sabtu siang tadi keduanya berhasil ditangkap saat hendak terbang ke Thailand. Namun saat ditangkap, keduanya tak mengakui perbuatannya.

"Saat ditangkap keduanya keberatan, tidak tahu alasan apa ditangkap. Karena ini pencegahan, anggota saya tidak berwenang menjelaskan. Yang pasti kami berwenang menangkap," jelasnya.

Langkah selanjutnya, kedua tersangka akan ditempatkan di ruang detensi Ngurah Rai sampai dengan akan diberangkatkan ke Jakarta. Kita tinggal tunggu kepolisian. Kalau tidak besok, ya lusa," tambah Renung.

Karena tersangka tak mengakui sebagai bandar pemilik 70 kilogram sabu yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, mereka akan dikonfrontir dengan kurir yang membawa barang harap tersebut. "Mereka tidak mengakui. Nanti akan dikonfrontir dengan kurir. Saat ditangkap tidak ada barang bukti terkait kejahatannya," pungkasnya. ids

 


Komentar

Berita Terbaru

\