PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Duda Tertangkap Bawa Sabu

Selasa, 24 Mei 2016

00:00 WITA

Gianyar

3529 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Gianyar, suaradewata.com - Sat Narkoba Polres Gianyar berhasil membekuk tersangka pengguna narkoba, Puja Kesuma (30) saat akan mengambil narkoba jenis sabu-sabu di sebuah gardu listrik, di Batubulan, Sukawati, Gianyar, Kamis (19/5) lalu.
 
Kasat Resnarkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Putu Dharmanatha, SH, seijin Kapolres Gianyar AKBP Waluya, SIK, mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jl. Pudak atau sebelah timur terminal Batubulan, Sukawati sering terjadi transaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut, unit operasional Resnarkoba Polres Gianyar melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Hingga pada akhirnya, tepat pada hari Kamis (19/5) jam 17.50 wita, terpantau seorang laki-laki yang mencurigakan mondar mandir mengendarai sepeda motor. "Saat tersangka berhenti dan mengambil sesuatu dari bawah gardu listrik, langsung kami amankan. Tersangka sempat membuang barang yang diambil berupa potongan pipet" jelas AKP Dharmanatha.
 
Kemudian petugas menyuruh tersangka mengambil potongan pipet yang dibuang, ketika pipet dibuka ternyata berisi plastik klip kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal bening yang menurut pengakuan tersangka itu adalah sabu-sabu. Tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Gianyar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku tinggal seorang diri di Sindu Kelod, Sanur. Asal aslinya dari Ciamis, Jawa Barat" lanjut Kasat Narkoba.
 
Bersama dengan tersangka, juga berhasil diamankan barang bukti berupa potongan pipet warna kuning yg didalamnya berisi plastik klip kecil yg berisi sabu dengan berat 0,20 gram netto.1 bekas pembungkus rokok, 1 buah hp dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah No. Pol B 6600 TTC dengan STNK atas nama Santi Lesmaya. Tersangka dijerat UU No 35 th 2009 tentang narkotika, pasal 127 huruf a yang berbunyi, "setiap penyalahguna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun". gus


Komentar

Berita Terbaru

\