PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Polisi Amankan Truk Pengangkut Kayu Dilindungi

Kamis, 19 Mei 2016

00:00 WITA

Jembrana

3838 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Jembrana,suaradewata.com – Lantaran mengangkut kayu yang dilindungi tanpa disertai dokumen lengkap, seorang sopir bernama Imam Anton Safii (42) asal Banyuwangi, Jawa Timur harus berurusan dengan petugas Polsek Gilimanuk.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, Imam bersama truk berplat P 8732 UV yang dikendarainya diamankan pada Rabu (18/5/2016) sekitar pukul 23.30 Wita, tepatnya di areal parkir manuver Pelabuhan Gilimanuk, Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk.

Truk itu sendiri diamankan pada saat petugas melakukan pemeriksaan rutin. Saat diperiksa, truk yang dikendarai pelaku mengangkut Kayu Pahit/Bidara. Rencananya, kayu-kayu tersebut dibawa ke Banyuwangi. Hanya saja, karena tidak dilengkapi dokumen, truk berikut muatannya tersebut langsung disita.

Kapolsek KP3 Gilimanuk AKP AA Gede Arka menjelaskan, jenis kayu yang diangkut truk tersebut dilindungi undang-undang. Namun sopirnya tidak mampu menunjukan dokumen yang berkaitan dengan kayu yang diangkutnya tersebut.

“Yang bersangkutan (si sopir) tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen mengenai kayu itu. Padahal, kayu itu termasuk dalam jenis yang dilindungi undang-undang,” jelasnya.

Dari pemeriksaan sementara, sopir truk itu mengaku dirinya diupah untuk mengangkut kayu tersebut ke Banyuwangi. Bayaran yang diterimanya Rp 500 ribu dengan tujuan akhirnya dekat Terminal Kapuran, Banyuwangi.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kami jerat dengan pasal 83 ayat 1 dan atau pasal 83 ayat 2 UU RI Nomor 18 Tahun  2013 tentang Kehutanan. Ancamannya lima tahun penjara,” tegasnya. (dep)


Komentar

Berita Terbaru

\