Polisi Amankan Truk Pengangkut Kayu Dilindungi
Kamis, 19 Mei 2016
00:00 WITA
Jembrana
3857 Pengunjung
suaradewata
Jembrana,suaradewata.com – Lantaran mengangkut kayu yang dilindungi tanpa disertai dokumen lengkap, seorang sopir bernama Imam Anton Safii (42) asal Banyuwangi, Jawa Timur harus berurusan dengan petugas Polsek Gilimanuk.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Imam bersama truk berplat P 8732 UV yang dikendarainya diamankan pada Rabu (18/5/2016) sekitar pukul 23.30 Wita, tepatnya di areal parkir manuver Pelabuhan Gilimanuk, Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk.
Truk itu sendiri diamankan pada saat petugas melakukan pemeriksaan rutin. Saat diperiksa, truk yang dikendarai pelaku mengangkut Kayu Pahit/Bidara. Rencananya, kayu-kayu tersebut dibawa ke Banyuwangi. Hanya saja, karena tidak dilengkapi dokumen, truk berikut muatannya tersebut langsung disita.
Kapolsek KP3 Gilimanuk AKP AA Gede Arka menjelaskan, jenis kayu yang diangkut truk tersebut dilindungi undang-undang. Namun sopirnya tidak mampu menunjukan dokumen yang berkaitan dengan kayu yang diangkutnya tersebut.
“Yang bersangkutan (si sopir) tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen mengenai kayu itu. Padahal, kayu itu termasuk dalam jenis yang dilindungi undang-undang,” jelasnya.
Dari pemeriksaan sementara, sopir truk itu mengaku dirinya diupah untuk mengangkut kayu tersebut ke Banyuwangi. Bayaran yang diterimanya Rp 500 ribu dengan tujuan akhirnya dekat Terminal Kapuran, Banyuwangi.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kami jerat dengan pasal 83 ayat 1 dan atau pasal 83 ayat 2 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Kehutanan. Ancamannya lima tahun penjara,” tegasnya. (dep)
Komentar