PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Taruhan Adu Jangkrik Dibekuk Petugas

Kamis, 19 Mei 2016

00:00 WITA

Gianyar

11201 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com - Anggota Buser Sat Reskrim Polres Gianyar berhasil mengamankan pelaku judi adu jangkrik di sebuah tanah kosong di Banjar Belah Tanah, Desa Batuan Kaler, Kecamatan Sukawati. Lima pelaku judi serta barang bukti diamankan di Mapolres Gianyar, Kamis (19/5).

Seijin Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Marzel Doni SIK, Kanit Idik I Sat Reskrim Polres Gianyar IpdaI Gusti Ngurah Winangun SH, mengungkapkan berdasarkan informasi dari warga masyarakat seputaran Desa Batuan bahwa ditanah kosong milik ada permainan adu jangkrik yang menggunakan uang taruhan. Kemudian unit Buser Sat Reskrim Polres Gianyar langsung melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut, setelah dicek memang benar ada permainan judi adu jangkrik di tanah kosong tersebut. "Unit buser langsung melakukan penangkapan terhadap para pemain adu jangkrik," ungkapnya.

Kelima pelaku yang diamankan antara lain MD, 34, asal desa Mas, Kecamatan Ubud, WS, 45, asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, KN, 47, asal Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati, NS, 42, asal Desa Batuan Kaler, Kecamatan Sukawati, ND, 52, asal Desa Batuan Kaler, Kecamatan Sukawati.

Barang bukti berupa uang tunai taruhan yang diamankan saat penangkapan sebesar Rp 250.000, uang tunai dari hasil cuk Rp 200.000. Taruhan judi jangkrik berkisar antara Rp. 100.000 sampai Rp. 1 Juta. Diamankan pula 1 buah kaleng plastik tempat naruh uang taruhan, 1 buah terpal warna biru sebagai alas judi, 1 buah tempat adu jangkrik, 2 buah kili, 1 buah tempat persiapan bumbung yang siap di adu, 7 buah tabung dari bambu yang berisikan jangkrik siap di adu, 62 tabung yang berisi jangkrik yang masih menunggu lawan, 27 ekor jangkrik. "Pelaku dijerat pasal 303 KUHP ancaman penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak 25 juta rupiah" jelas Ipda Winangun. gus


Komentar

Berita Terbaru

\