PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Disdukcapil Buleleng Akui Data Siluman yang Dibersihkan Sistem Online

Rabu, 18 Mei 2016

00:00 WITA

Buleleng

5176 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Buleleng, suaradewata.com – Keberadaan data kependudukan ganda alias “Penduduk Siluman” lebih dari 21 ribu orang ternyata tidak dipungkiri Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni. Menurutnya, keberadaan data siluman di tahun 2012 tersebut terkait dengan sistem pencatatan yang masih offline atau melakukan pencatatan secara manual.

Menurut Reika yang dikonfirmasi pada Rabu (18/5/2016) menyebutkankan, jumlah Daftar Penduduk Potensi Pemilih Pemilu (DP4) memang bersumber dari Disdukcapil yang kini dilaporkan ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Angka DP4 yang bersumber dari Disdukcapil tersebut kemudian diberikan oleh Departemen Dalam Negeri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sehingga, lanjutnya, oleh KPU Pusat disalurkan ke KPU Tingkat Provinsi hingga ke tingkat Kabupaten untuk kemudian di olah hingga menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dikonfirmasi mengenai kemungkinan munculnya data ganda dan upaya pembersihan data dalam sistem online yang diadopsi Disdukcapil Kabupaten Buleleng sejak Agustus 2013, Reika menyebutkan tetap selalu dilaporkan hal tersebut kepada Depdagri.

“Data-data ganda yang ada di kabupaten (Buleleng) itu dibersihkan. Kita kan berbuat terus setiap hari. Data ganda dibersihkan oleh pusat. Jadi, yang berwenang membersihkan data ganda dari kami adalah pusat (Depdagri),” papar Reika diruang kerjanya yang didampingi oleh Kepala Bidang Adminduk Nyoman Armini serta pegawai kontrak yang bertugas dibidang adminduk yakni Putu Eka Cakra Wijaya.

Pembersihan yang dilakukan oleh pusat tersebut maksudnya adalah pembersihan data ganda yang dilakukan terhadap sistem milik Depdagri yang sudah online. Dan dilakukan dalam dua kali tahapan dalam jangka waktu satu tahun dengan nama pembersihan semesteran.

Selain digunakan oleh KPU untuk acuan angka DPT, Reika pun mengatakan bahwa data lain terkait kependudukan yang dilaporkan oleh Disdukcapil secara online ke Depdagri pun kemudian digunakan oleh stick holder lainnya.

Dikonfirmasi terkait potensi perubahan angka dalam data yang disetorkan oleh Disdukcapil ke Depdagri, Reika mengaku hal tersebut bisa terjadi sesuai dengan laporan yang disampaikan oleh Disdukcapil Kabupaten Buleleng.

“Kalau ada data ganda kita yang laporkan. Otomotis jika ada data ganda maka tidak bisa berproses. Seperti perekaman KTP (Kartu Tanda Penduduk), setelah validasi di pusat lalu akan kembali lagi ke kita (Disdukcapil). Baru bisa dicetak,” papar Reika.

Dalam pemberitaan sebelumnya, KPU berhasil membersihkan jumlah DPT yang jumlahnya mencapai 21.145 orang pemilih siluman dari DPT tahun 2012 hingga DPT tahun 2014.

Pada tahun 2012, jumlah DPT tercatat sebanyak 553.164 orang pemilih tetap dalam pemilihan umum. Angka tersebut menurut di tahun 2013 menjadi 532.138 seiring bertambahnya jumlah penduduk setiap tahunnya di Kabupaten Buleleng.

Angka DPT di tahun 2013 pun ternyata muncul kembali dengan perbedaan angka melalui berita acara nomor 14/BA.KPU.Kab BLL/2013 sejumlah 539.450. Dan ditahun 2014 kembali mengalami penurunan DPT menjadi 532.019 orang pemilih tetap.

Pembersihan tersebut dilakukan oleh KPU dengan menggunakan sistem Sidalih (Sistem Data Pemilih) milik KPU. (adi)


Komentar

Berita Terbaru

\