PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kasus Dugaan Korupsi UP Ditarget Tuntas Bulan Juni

Rabu, 18 Mei 2016

00:00 WITA

Bangli

4637 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Bangli, suaradewata.com - Setelah cukup lama tak terdengar gaungnya, penanganan kasus Upah Pungut (UP) kembali mengemuka. Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, kini telah mematok target penanganan kasus UP yang diperkirakan merugikan keuangan negara mencapai Rp 1 milir,  akan bisa dituntaskn dalam tiga minggu kedepan hingga akhir Juni 06. Hal ini ditegaskan, Kasi Pidsus I Bagus Putra G Agung saat ditemui awak media, Rabu (18/05/2016). “Kalau tidak ada halangan dalam waktu 3 minggu penyidikan kami bakal tuntas, sehingga kasus ini segera bakal kami serahkan ke pengadilan Tipikor,”ujar Bagus Putra G  Agung. 

Diakui, molornya penanganan kasus ini lantaran ada Pilkada di Kabupaten Bangli. Setelah Pilkada usai, baru pihaknya bisa melanjutkan penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana UP ini.  Dalam penanganan kasus ini, pihaknya telah memintai keterangan sekitar 29 saksi. Mereka antara lain, Kepala Dinas Pendapatan, pegawai dan pejabat di Dispenda, Bagian Hukum serta anggota dan mantan anggota DPRD Bangli. “Penanganan kasus ini kami pilah menjadi dua, yakni  periode 2006-2008 dan 2009-2010,”tegasnya. 

Lanjutnya,  setelah memintai keterangan sejumlah saksi tersebut , pihaknya  juga memintai keterangan saksi ahli dalam hal ini ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi negara .  Untuk ahli  hukum pidana pihaknya memintai keterangan  Prof.  Edy  Setyadi,   yang nota bene  juga  saksi ahli kasus UP di Buleleng dan  Kabupaten Subang. Sedangkan  untuk ahli hukum administrasi  Negara, yang dimintai keterangan  Dr. Ansyar Hidayat. “Untuk penghitungan kerugian negarakini masih dalam proses di BPKP dan prosesnya sudah hampir tuntas juga,”papar pria asal Karangasem ini. 

Lebih lanjut,  Bagus Putra menyampaikan,  setelah  proses pemberkasan selesai pihaknya akan langsung menyerakannya ke tim penuntut umum. Jika dianggap  layak bakal langsung P21  dan hanya menunggu proses   jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.  “Kemungkian akhir bulan Juni  kasus ini sudah kita serahkan ke pengadilan tipikor, “ sebutnya. Disinggung kemungkinan ada tersangka lainnya, tidak tertutup kemungkinan juga akan ada  penambahan tersangka baru. “Munculnya tersangka baru , nantinya sesuai hasil persidangan. Jika ditemukan fakta baru, dan mengarah munculnya tersangka lain  pasti   akan kita tindaklanjuti,” tegasnya sembari mengaku saat ini pihaknya sudah membidik 2 tersangka. ard


Komentar

Berita Terbaru

\