Kasus Dugaan Korupsi UP Ditarget Tuntas Bulan Juni
Rabu, 18 Mei 2016
00:00 WITA
Bangli
4637 Pengunjung
suaradewata.com
Bangli, suaradewata.com - Setelah cukup lama tak terdengar gaungnya, penanganan kasus Upah Pungut (UP) kembali mengemuka. Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, kini telah mematok target penanganan kasus UP yang diperkirakan merugikan keuangan negara mencapai Rp 1 milir, akan bisa dituntaskn dalam tiga minggu kedepan hingga akhir Juni 06. Hal ini ditegaskan, Kasi Pidsus I Bagus Putra G Agung saat ditemui awak media, Rabu (18/05/2016). “Kalau tidak ada halangan dalam waktu 3 minggu penyidikan kami bakal tuntas, sehingga kasus ini segera bakal kami serahkan ke pengadilan Tipikor,”ujar Bagus Putra G Agung.
Diakui, molornya penanganan kasus ini lantaran ada Pilkada di Kabupaten Bangli. Setelah Pilkada usai, baru pihaknya bisa melanjutkan penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana UP ini. Dalam penanganan kasus ini, pihaknya telah memintai keterangan sekitar 29 saksi. Mereka antara lain, Kepala Dinas Pendapatan, pegawai dan pejabat di Dispenda, Bagian Hukum serta anggota dan mantan anggota DPRD Bangli. “Penanganan kasus ini kami pilah menjadi dua, yakni periode 2006-2008 dan 2009-2010,”tegasnya.
Lanjutnya, setelah memintai keterangan sejumlah saksi tersebut , pihaknya juga memintai keterangan saksi ahli dalam hal ini ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi negara . Untuk ahli hukum pidana pihaknya memintai keterangan Prof. Edy Setyadi, yang nota bene juga saksi ahli kasus UP di Buleleng dan Kabupaten Subang. Sedangkan untuk ahli hukum administrasi Negara, yang dimintai keterangan Dr. Ansyar Hidayat. “Untuk penghitungan kerugian negarakini masih dalam proses di BPKP dan prosesnya sudah hampir tuntas juga,”papar pria asal Karangasem ini.
Lebih lanjut, Bagus Putra menyampaikan, setelah proses pemberkasan selesai pihaknya akan langsung menyerakannya ke tim penuntut umum. Jika dianggap layak bakal langsung P21 dan hanya menunggu proses jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar. “Kemungkian akhir bulan Juni kasus ini sudah kita serahkan ke pengadilan tipikor, “ sebutnya. Disinggung kemungkinan ada tersangka lainnya, tidak tertutup kemungkinan juga akan ada penambahan tersangka baru. “Munculnya tersangka baru , nantinya sesuai hasil persidangan. Jika ditemukan fakta baru, dan mengarah munculnya tersangka lain pasti akan kita tindaklanjuti,” tegasnya sembari mengaku saat ini pihaknya sudah membidik 2 tersangka. ard
Komentar