PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

15 Bangunan Kumuh Dibongkar Paksa

Selasa, 17 Mei 2016

00:00 WITA

Denpasar

3641 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, suardewata.com - 15 bangunan rumah kumuh di kawasan Jalan Merdeka X, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur diratakan dengan bulldozer pada Selasa (17/5) siang. Selain membangun tanpa ijin, bangunan rumah kumuh yang berada diatas tanah seluas 50 are ini juga kerap mencemari sungai dan mengganggu kenyamanan warga.

"Pembongkaran ini menindak lanjuti laporan dari masyarakat. Banyak warga yang mengeluhkan banyaknya bangunan rumah kumuh di sepanjang Jalan Merdeka X, yang mana juga bangunan kumuh ini berada di atas bantaran Sungai (Tukad) Bias," kata Camat Denpasar Timur Dewa Made Puspawan, di lokasi pembongkaran Selasa (17/5).

Katanya warga yang menempati bangunan kumuh ini sebelumnya sempat didudukan di balai desa dan diberikan peringatan untuk meninggalkan tempat.‎ Mereka juga tidak memiliki Izin Membangunan Bangunan (IMB). 

“Kami sudah memperingati dan memberikan SP I sampai dengan SP III kepada warga pemilik rumah kumuh ini agar membongkar sendiri bangunannya, karena pemungkiman ini akan disterilkan,” ujar Puspawan.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Denpasar, I.B. Alit Wiradana mengatakan ada beberapa pemilik rumah kumuh yang masih membandel, padahal sudah tiga kali diberi surat peringatan untuk membongkar sendiri bangunannya. 

“Sebelumnya kami sudah bersurat sebanyak tiga kali dan mengikuti prosedur yang berlaku, akan tetapi masih saja ada warga yang ngotot untuk bertahan. Karenanya kami pihak Pol.PP terpaksa melakukan pembongkaran," jelasnya.ids


Komentar

Berita Terbaru

\