PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pedagang Tradisional Anggap Bupati Buleleng Tidak Konsisten?

Selasa, 17 Mei 2016

00:00 WITA

Buleleng

3785 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Buleleng, suaradewata.com  Asosiasi Pedagang Lokal (APL) menyayangkan sikap Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, yang tidak konsisten mendukung pedangan tradisional di kawasan Kecamatan Gerokgak. Hal tersebut terkait dukungan Bupati yang akrab disapa Bupati PAS ini terhadap keberadaan toko modern yang berlebel “Indomart” di Desa Pejarakan.

Hal tersebut disampaikan Kordinator APL, Komang Agus Arnawa, Selasa (17/5), setelah dikonfirmasi terkait hasil audiensi dengan Bupati Buleleng yang berlangsung kantor pusat pemerintahan di Bali Utara (16/5).

“Kita menyesalkan sikap bupati yang tiba-tiba kemarin berubah sikap mendukung toko modern. Alasannya karena MEA. Beberapa waktu lalu kita sempat beraudiensi dengan beliau dan waktu itu dia tegas pedagang lokal harus dilindungi,” kata Arnawa.

Sikap Bupati Buleleng yang disesalkan oleh sejumlah pedangan tradisional tersebut sehubungan dengan tidak adanya izin dari toko modern tersebut untuk mendirikan bangunan. Bahkan, lanjut Arnawa, dalam audiensi sebelumnya Bupati PAS jelas menyebut tidak akan memberikan izin kepada toko modern tersebut karena akan mematikan toko-toko kecil disekitarnya.

Arnawa bahkan mengaku terkejut dengan ucapan Bupati PAS yang menyebut APL tidak siap bersaing dengan toko modern ketika masih terus melakukan penolakan. Menurut Arnawa, Bupati PAS mengatakan pedagang lokal yang harus siap untuk menerima toko modern dengan cara memperbaiki kualitas berjualan. Contohnya memperbaiki pelayanan kepada konsumen.

Dikatakan, pedangan lokal diminta untuk menerima keberadaan toko modern dalam bersiap menghadapi Masyarakat Economi Asean (MEA).

Selain itu Arnawa juga menganggap Bupati Buleleng tutup mata dengan keberadaan toko modern yang terbukti melanggar peraturan daerah nomor 10 tahun 2013 tentang penataan dan perlindungan pasar tradisional.

Di dalam perda itu disebutkan jika jarak minimal lokasi toko modern dengan pasar tradisional minimal 500 meter. Namun faktanya toko modern itu hanya berjarak 270 meter dari Pasar Tradisional Pejarakan.

Bahkan, lanjutnya, perda yang inisiatif dari eksekutif itu pun berencana akan dicabut jika Menteri Dalam Negeri RI telah membuka MEA karena dianggap dapat mengganggu suhu investasi di Kabupaten Buleleng.

“Kalau sekarang bupati tidak bisa memproteksi kami, kepada siapa lagi kita harus mengadu. Sekarang, omset kami sudah menurun drastis sejak dibukanya toko modern,” pungkas Arnawa yang menyesalkan sikap pemimpin Buleleng tersebut.

Di sisi lain, Putu Agus Suradnyana, belum berhasil dikonfirmasi terkait dengan konsistensinya dalam penegakan aturan di Kabupaten Buleleng yang menjadi salah satu program 12 PASnya serta terkait rencana pencabutan Perda 10 tahun 2013.adi


Komentar

Berita Terbaru

\