PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Penduduk “Siluman” Masuk DPT Buleleng Sejak Tahun 2012?

Selasa, 17 Mei 2016

00:00 WITA

Buleleng

4971 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Buleleng, suaradewata.com – Sejumlah data ganda dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng berhasil dibersihkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng. Pembersihan tersebut kemudian mempengaruhi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejak tahun 2012 silam.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana, ketika dikonfirmasi terkait penurunan angka pemilih tetap di Kabupaten Buleleng yang mencapai 21.145 DPT hingga pada tahun 2014.

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh KPU Buleleng, jumlah DPT pada saat Pilkada Buleleng tahun 2012 adalah 553.164 orang pemilih. Jumlah DPT kemudian mengalami penurunan yang sangat signifikan di tahun 2013 menjadi 532.138 orang pemilih tetap. Penurunan tersebut mencapai 21.026 orang pemilih setelah data pemilih ganda bisa dibersihkan oleh KPU Buleleng.

“Data penduduk di tahun 2012 (Dari Disdukcapil) belum rapi. Sehingga DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) yang dikeluarkan dinas Capil masih banyak pemilih ganda,” ujar Suardana dikonfirmasi suaradewata.com, Selasa (17/5).

Dikatakan, data pemilih tersebut dilakukan penelitian kembali oleh KPU dengan sistem Coklit (Pencocokan dan Penelitian) yang masih manual. Sehingga, lanjutnya, belum bisa menemukan dan menghapus data pemilih ganda atau yang tidak memenuhi syarat.

Hal tersebut mengakibatkan pembengkakan angka dalam data jumlah pemilih potensial yang terlihat masih besar di tahun 2012. Dan setelah tahun 2013, kata Suardana, sudah bisa dibersihkan terkait keberadaan sistem SIDALIH (Sistem Data Pemilih) yang telah dimiliki oleh KPU.

Setelah berhasil memangkas daftar pemilih ganda sejumlah 21.026 orang pemilih, jumlah DPT pun ternyata tidak pula mengalami penambahan di tahun 2014. Kejanggalan tersebut pun ternyata masih muncul dan tampak ketika Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kabupaten Buleleng.

Dari data DPT tahun 2013 sebanyak 532.138 orang pemilih kemudian menjadi 532.019 orang pemilih. Penyusutan jumlah DPT 2014 tersebut menurun sebanyak 119 orang pemilih dibandingkan dengan tahun 2013. Sedangkan perbandingan yang berhasil dibersihkan sejak 2012 sampai dengan jumlah DPT tahun 2014 berjumlah 21.145.

Kejanggalan lain terkait angka penduduk pemilih potensial pun jelas terlihat di tahun 2013 ketika terjadi Pemilihan Gubernur Bali di Kabupaten Buleleng. Angka DPT di tahun tersebut melonjak hingga tujuh ribu orang sehingga menjadi 539.450 orang pemilih tetap. Jumlah tersebut merupakan angka yang muncul dalam berita acara nomor 14/BA.KPU.Kab.BLL/2013 tentang Rapat Pleno DPT pada saat Pilgub Bali di Kabupaten Buleleng.

Suardana yang dikonfirmasi terkait dengan perbedaan angka dalam jumlah angka tersebut kemudian mengaku ada banyak faktor. Yang salah satunya adalah pergerakan jumlah penduduk yang masuk daerah pemilihan. Namun ia pun mengaku enggan menjelaskan lebih lanjut terkait dengan hal tersebut merupakan kewenangan dari Disdukcapil.

Dikonfirmasi mengenai DPT tahun 2015 dan tahun 2016, Suardana pun mengaku belum tuntas melakukan pembersihan data. Hanya saja, lanjutnya, pihak Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Republik Indonesia sudah memunculkan data sejumlah 617.639 orang perbulan Juli 2015 dalam kategori DP4.

Terkait dengan kejanggalan data kependudukan yang menjadi acuan menentukan data pemilih tetap dalam proses demokrasi di Buleleng tersebut, Kepala Disdukcapil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, enggan mengklarifikasi kondisi tersebut. adi


Komentar

Berita Terbaru

\