PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pasar Kumuh, Bupati Ancam Pembuang Sampah Didenda Rp 500 Ribu

Selasa, 17 Mei 2016

00:00 WITA

Bangli

4277 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Bangli, suaradewata.com - Kesan kumuh dan sembrawut yang terjadi Pasar Kidul, Bangli belakangan memang sering menjadi sorotan berbagai kalangan.  Pasalnya kondisi pasar tradisional terbesar di Kota Bangli itu, selama ini justru masih terkesan jorok. Sesuai pantauan, Selasa (17/05/2016), terbukti banyak sampah dibiarkan menumpuk dan terlihat berserakan disejumlah sudut bangunan yang saat ini masih dalam proses dan rencana penataan tersebut. Kondisi ini tak pelak menyebabkan  bau yang tidak sedap. Fenomena ini, nyatanya tidak hanya terjadi di pasar saja. Secara umum, masih ada saja oknum  masyarakat yang memang sengaja membuang sampah secara sembarangan, seperti ke got maupun ke sungai.

Atas kondisi tersebut, Bupati Bangli I Made Gianyar mengaku sangat menyayangkan ulah oknum masyarakat yang sampai saat ini belum sepenuhnya sadar dengan kebersihan lingkungan. Untuk itu, Bupati Made Gianyar berencana akan segera membuat regulasi yang salah satu isi klausulnya juga akan disertai penerapan sanksi tegas berupa denda bagi pelanggarnya. Tak tanggung-tanggung, denda bagi pembuang sampah sembarangan dipatok mencapai Rp 500.000. “Regulasi untuk mengatur pengelolaan sampah segara akan kami buat. Didalamnya akan ada sanksi berupa denda bagi yang pembuang sampah secara sembarangan,” tegasnya.

Hanya saja, belum disebutkan, payung hukum dari regulasi yang akan dibuat tersebut, apakah akan berupa Perda ataukah Perbub. Sementara menyikapi penanggulangan kekumuhan yang terjadi di Pasar Kidul Bangli, Kepala Pasar diminta lebih serius dalam mewujudkan pasar yang bersih yang rencananya akan dibangun dengan konsep pasar modern ini. Selain itu, para pedagang juga diharapkan untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan sekitarnya. “Kepala pasar harus lebih serius melakukan pembinaan kepada para pedagang untuk bisa menciptakan kondisi pasar yang bersih. Kalau tidak mampu, lebih baik mundur saja,” sebutnya.

Sebaliknya, kalau para pedagang yang membandel pihaknya meminta agar tokonya ditutup saja. “Menciptakan lingkungan yang bersih, harus semua terlibat. Kalau ada warung atau toko yang kumuh, harus juga ada tindakan tegas. Bila perlu tokonya ditutup saja. Ini tak bisa ditawar-tawar lagi,” tegasnya.  

Lebih lanjut, guna menanggulangi persoalan pengelolaan kebersihan pasar yang selama ini masih amburadul, Bupati juga berencana akan segera membentuk semacam badan atau lembaga pengelola pasar secara khusus. Sebab, diakui, selama ini berbicara masalah pasar penanganannya masih tumpang tindih karena melibatkan antar instansi sehingga menyulitkan dilakukan penataan secara menyeluruh. “Supaya tak seperti itu lagi, pengelola pasar nantinya akan dibuat secara khusus. Didalamnya akan ada petugas kebersihan maupun yang lainnya,” tegasnya. Dimana, susunan kepengurusanya akan seperti susunan PD Pasar dan Kepala Pasar dalam hal ini sebagai penanggungjawabnya. ard


Komentar

Berita Terbaru

\