PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Digerebek, Dua Pemain Capjeki Diringkus

Selasa, 17 Mei 2016

00:00 WITA

Bangli

3592 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

ilustrasi

Bangli, suaradewata.com – Dua pemain capjeki berhasil dibekuk dalam penggerebekan yang dilakukan jajaran Buser Polres Bangli bersama Polsek Kintamani. Kedua pelaku itu masing-masing, I Ketut SJN (41) asal Banjar/Desa Suter, Kintamani dan I Ketut RN (46) asal Banjar Balingkang B, Desa Songan, Kintamani. Mereka diamankan setelah tertangkap tangan mengelar judi capjeki.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kopok yang terbuat dari besi (tempat menyembunyikan kartu), uang sejumlah Rp 130.000, 64 lembar ceki yg sudah terpakai, 1 buah handuk berwarna hijau muda, 1 lembar terpal berwarna cokelat dan satu lembar perlak warna hijau kombinasi putih yang berisi angka 1 sampai 12 bergambar kartu ceki.

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Yana Jaya Widya didampingi KBO Reskrim Iptu Ketut Purnawan saat dikonfirmasi pada Selasa (17/05/2016), membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Dijelaskan, kronologis pengkapan, pada hari Senin (16/05/2016) sekitar pukul 16.00 Wita, tim Buser Polres Bangli dengan Polsek Kintamani mengendus informsi bahwa di areal rumah milik I KWIR alamat Br/ Desa Pingan, Kintamani sedang di gelar permainan judi jenis capjeki.

“Dari informasi itu, tim Buser Polres Bangli bersama Polsek Kintamani langsung melakukan penyanggongan ke TKP. Hasilnya, anggota berhasil mengamankan dua pelaku yang sedang melakukan judi capjeki di rumah seoarang warga di Desa Pinggan,” jelasnya.

Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti yang berhasil disita langsung diamankan ke Polres Bangli. “Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan. Kedua pelaku masih dimintai keterangan,” jelasnya.

Meski demikian, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku tetap diancam dengan pasal 303 KUHP tentang pemberantasan perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (ard)


Komentar

Berita Terbaru

\