3 Anggota Panwaslih Buleleng Ditetapkan Bawaslu Bali
Minggu, 15 Mei 2016
00:00 WITA
Denpasar
3973 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bali, akhirnya menetapkan tiga orang Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Buleleng, Minggu (15/5). Dari tiga anggota tersebut, dua orang di antaranya adalah calon petahana karena sebelumnya menjadi anggota Panwaslih.
Menurut Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia, sebelumnya enam orang calon yang lolos dalam seleksi Tim Seleksi. Keenam calon tersebut juga telah mengikuti fit and propertest (uji kepatutan dan kelayakan) oleh Bawaslu Provinsi Bali. Sesuai uji kepatutan dan kelayakan, tiga calon dinyatakan lolos.
Mereka adalah Ni Ketut Ariyani, Putu Sugi Ardana dan Abu Bakar. "Tiga orang yang terpilih ini harus segera bekerja, karena tahapan Pilkada Buleleng sudah dimulai," kata Rudia.
Ia mengaku, ketiga anggota Panwaslih Kabupaten Buleleng terpilih ini, akan dilantik pada tanggal 19 Mei mendatang. Setelah dilantik, ada beberapa pekerjaan yang harus dilakukan, yakni menyusun struktur organisasi di antaranya membagi tugas atau divisi serta meminta sekretariat Panwaslih yang layak kepada pemerintah daerah.
Terkait anggaran untuk Panwaslih Kabupaten Buleleng, Rudia mengatakan, telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebesar Rp10 miliar. "Pemda sudah menunggu Panwaslih terpilih untuk menyelesaikan administrasi Panwaslih," jelasnya.
Dengan terpilihnya tiga anggota Panwaslih ini, Rudia berharap agar lembaga pengawas itu tetap menjaga integritas, profesionalitas dan independensi. Karena, menurut dia, Panwaslih memiliki peran strategis dan penting dalam proses pemilihan agar tercipta pemilihan yang sesuai dengan prinsip dan asas demokrasi.
Selain jajaran Panwaslih, Bawaslu Bali berharap jajaran pengawas hingga ke bawah atau PPL nantinya juga bisa bekerja dengan berintegritas, profesional dan indepanden. "Panwaslih harus bisa bekerja profesional, tidak terpengaruh atau memihak pada salah satu calon dan berintegritas," pungkasnya.san
Komentar