PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Buleleng Barat Rawan Narkoba, Polisi Tangkap Lagi Dua Pengedar Sabu

Jumat, 13 Mei 2016

00:00 WITA

Buleleng

4980 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Buleleng, suaradewata.com – Setelah berhasil menciduk oknum Satpam asal Desa Sumberkima yang ditengarai mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Kabupaten Buleleng bagian barat, Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng pimpinan AKP Made Agus Dwi Wirawan kembali menggelandang dua orang pengedar narkotika di wilayah yang sama.

Dwi Wirawan yang dikonfirmasi pada Jumat (13/5/2016) mengatakan, dua orang yang berhasil diamankan bersama barang bukti adalah tersangka Kadek Dwi Adnyana yang kesehariannya berprofesi sebagai pramuwisata diving dan Kadek Sucita alias Bentir.

Sebelumnya, sumber yang enggan disebut identitasnya menyebutkan penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 20.00 Wita di Dusun Sumber Kesambi, Desa Sumberkima, Selasa (9/5/2016). Penangkapan kedua pelaku tersebut diawali dari informasi yang diberikan masyarakat di Kecamatan Gerokgak yang menyebut ada peredaran narkotika di seputar wilayah Banyuwedang.

Informasi tersebut kemudian ditelusuri oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng dengan melakukan penyelidikan di wilayah Desa Sumberkima. Hal tersebut dilakukan setelah sebelumnya berhasil mengungkap peredaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka Gede Sukarela (41) yang telah diamankan pada bulan Februari 2016 lalu.

Petugas pun kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura akan bertransaksi narkotika jenis sabu tersebut. Alhasil, polisi pun menangkap Sucita dengan sabu seberat 0,9 gram. “Setelah berhasil menangkap satu orang (Sucita) kami pun melakukan pengembangan dan berdasarkan introgasi yang dilakukan kemudian menangkap tersangka berinisial DA (Dwi Adnyana) yang mengakui sabu-sabu seberat 0,9 gram di tangak tersangka KS (Kadek Sucita) adalah DA,” papar Wirawan.

Dalam penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka Dwi Adnyana, anggota yang melakukan pengeledahan di rumahnya pun tidak berhasil menemukan barang bukti lainnya. Dari pengakuan Dwi Adnyana, barang tersebut pun didapatnya di kawasan Gilimanuk yang merupakan wilayah Kabupaten Jembrana. Namun, setelah coba dikembangkan lagi, Dwi Adnyana mengaku lupa dengan wajah bandar yang telah mensuplai barang jahanam tersebut kepadanya.

“Pengedar sebelumnya (Gede Sukarela) mendapatkan barang dari Gilimanuk dan kali ini pun sama. Kami sedang telusuri lebih dalam karena ada indikasi bandarnya adalah orang yang sama dengan yang mensuplai barang terhadap tersangka DA,” pungkas Wirawan dari balik telepon selulernya.

Dalam penangkapan dua pengedar sabu kali ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu, 1 Alat hisap, 2 buah hp. Sucita dan Adnyana pun mengaku baru tiga bulan menggunakan narkotika serta menjalani bisnis sabu-sabu tersebut. Barang dijual dalam bentuk paket hemat dengan harga kisaran Rp200 ribu sampai dengan Rp00 ribu per paket. (adi)


Komentar

Berita Terbaru

\